17.5 C
New York
Monday, April 29, 2024

Sejumlah Masjid di Kota Medan Gelar Tarawih Berjemaah

Medan, MISTAR.ID

Meski sudah digolongkan dalam zona merah penyebaran corona di Sumut, sejumlah masjid di Kota Medan masih menggelar tarawih berjemaah.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Medan pun menyoroti masih adanya masjid yang menggelar salat Tarawih berjemaah di tengah masa tanggap darurat penyebaran virus Corona. MUI meminta warga tak menganggap enteng penyebaran virus Corona ini.

Ketua MUI Medan, Mohd Hatta, awalnya bicara soal kemungkinan penyebab warga masih menggelar salat Tarawih berjemaah di masjid. Dia menilai warga mulai jenuh karena masalah terkait Corona tak kunjung usai sehingga mencari ketenangan dengan ibadah ke masjid.

“Ini di tengah masyarakat kita ini sekarang kan muncul sikap akibat kejenuhan menghadapi masalah yang menurut kita juga seperti itu, nggak selesai-selesai. Akibat itu muncul semacam sikap kalau bahasanya macam perlawanan. Jadi kalau ada imbauan kita untuk tidak seperti itu tapi sebagian masyarakat di tengah kejenuhannya menganggap beribadah di masjid itu justru memberi ketenangan pada mereka,” kata Hatta, Senin (27/4/20).

Dia berharap Pemko Medan dan pihak kepolisian untuk mengambil langkah persuasif.

Dia mengingatkan agar warga tidak anggap enteng terhadap masalah corona dan patuh terhadap prosedur pencegahan yang ada.

“Sama-sama kita berharap bagaimana bisa wabah ini berakhir segera. Tapi hati-hati saya selalu ingatkan jangan anggap enteng karena bisa berakibat pada kita semua bukan diri pribadi saja. Pada masyarakat kita imbau taati protokoler yang telah diberikan pemerintah, yang sudah disebarkan juga oleh MUI, cuci tangan, pakai masker dan bawa sajadah masing-masing,” ucapnya.

Selain itu, Hatta juga meminta warga tidak menggelar buka bersama demi mengurangi potensi penyebaran virus Corona.

Menurut Hatta, buka puasa bersama alias bukber bukan perintah agama sehingga tak masalah kalau tidak dilakukan.

“Berbuka bersama itu bukan merupakan perintah agama. Perintah agama itu menyegerakan berbuka. Kalau misal ada seremonial berbuka bersama itu bukan perintah agama, perintah agama itu memberikan bukaan kepada orang yang berpuasa, bersedekah jauh lebih baik,” ujar Hatta.

Sebelumnya, MUI Kota Medan telah mengeluarkan tuntunan ibadah di tengah pandemi Corona. Ada sejumlah hal yang diatur dalam tuntutan tersebut termasuk soal salat Tarawih berjemaah.

Tuntunan ibadah itu diberikan berdasarkan zona potensi penularan COVID-19 yang ditetapkan Pemko Medan.

Terdapat tiga zona di Medan, yakni zona hijau, kuning, dan merah. Zona merah dinilai sebagai lokasi dengan potensi penularan tinggi. Sementara zona hijau dan kuning dinilai rendah.

Dalam poin keenam, MUI Medan memberi tuntunan soal ibadah umat Islam yang ada di zona merah. MUI Medan meminta warga di zona merah mengikuti Fatwa MUI Pusat Nomor 14 Tahun 2020 poin 3 huruf a.

Sumber: detik.com
Editor : Luhut Simanjuntak

Related Articles

Latest Articles