14.5 C
New York
Monday, September 9, 2024

Satpol PP Sumut Represif Terhadap Jurnalis, Ketua AJI Medan: Pers Mempunyai Hak Peroleh Informasi

Baca juga: Begini Kronologi Oknum Satpol PP Sumut yang Halangi Jurnalis saat Meliput di Kantor Gubernur

“AJI Medan menilai tindakan tersebut bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 Tahun 199 tentang Pers. AJI Medan juga terus mendorong agar setiap jurnalis menjalankan tugasnya dengan profesional sesuai dengan kode etik jurnalistik dan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers,” sebutnya.

Oleh sebab itu, AJI Medan mendesak Pj Gubsu maupun Kepala Satpol PP Sumut untuk menindak tegas petugas Satpol PP. Yang melakukan tindakan represif terhadap jurnalis dan upaya penghalangan peliputan tersebut.

Sebelumnya diberitakan bahwa setidaknya ada 12 jurnalis yang mendapati tindakan represif dari petugas Satpol PP Sumut. Saat hendak melakukan peliputan acara serah terima memori jabatan dari Gubsu Edy Rahmayadi ke Pj Gubsu, Mayjen TNI (Purn) Hassanudin. Di Aula Raja Inal Siregar di Lantai II Kantor Gubsu, Selasa (5/9/2023).

Baca juga: Petugas Satpol PP Pemprov Sumut Diduga Lakukan Perintangan, AJI Medan Kecam Tindakan Represif

Salah satu jurnalis yang mendapatkan tindakan represif tersebut adalah Jurnalis IDN Times, Prayugo Utomo dan Jurnalis Tribun Medan, Danil Siregar.

Dalam prosesnya, mereka sempat ditarik dan didorong oleh petugas Satpol PP. Yang bernama EA Lubis seolah tak diizinkan untuk masuk ke dalam aula. (Deddy/hm21).

Related Articles

Latest Articles