9.8 C
New York
Friday, May 10, 2024

Rumah Sakit di Medan Mulai Berlakukan Tarif PCR Rp300 Ribu

Medan, MISTAR.ID

Pemerintah pusat telah memberlakukan tarif baru tes Covid-19 dengan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) seharga Rp300 ribu untuk luar Pulau Jawa-Bali, dan Rp275 ribu untuk di Pulau Jawa-Bali mulai 27 Oktober 2021.

Dengan adanya penurunan tarif tes PCR itu, beberapa rumah sakit di Medan mulai memberlakukan harga baru itu. Direktur Utama Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) H Adam Malik dr Zainal Safri SpPD-KKV SpJP (K) mengatakan, pihaknya tentu mengikuti kebijakan yang diterapkan pemerintah pusat terkait tarif PCR itu.

“Kita mengikuti tarif yang diarahkan dalam SE (Surat Edaran) Menkes (Menteri Kesehatan) tersebut,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi via WhatsApp, Jumat (29/10/21).

Baca Juga:Ini Penyesuaian Aturan PCR di Inmendagri Terbaru

Kasubbag Humas RSUP Adam Malik Rosario Dorothy Simanjuntak menuturkan, pihaknya sangat mendukung kebijakan tarif baru tes PCR tersebut.

“Pada prinsipnya, kita pasti akan mendukung semua kebijakan pemerintah. Harga swab test PCR di RSUPHAM sedang dalam proses penyesuaian ke tarif baru, sesuai instruksi pemerintah,” katanya.

Sementara itu, Kepala Humas RS Murni Teguh Herman Ramli mengaku, pihaknya telah menurunkan harga tes PCR menjadi Rp300 ribu. “Mulai kemarin (Kamis) kita sudah tetapkan harga tes PCR menjadi Rp300 ribu,” tuturnya.

Baca Juga:Perintah Presiden Terkait Biaya PCR Rp300 Ribu Harus Dijalankan

Herman mengaku, tidak ada kendala saat peralihan harga tes PCR yang ditetapkan pemerintah. Layanan test Covid-19 itu dibuka mulai pukul 08.00 sampai 20.00 WIB.

“Kita punya 2 mesin (PCR), kapasitas 250 orang per mesin. Jadi total ada 500 orang per hari,” ujarnya.

Ia juga mengaku, saat ini tidak ada peningkatan warga untuk melakukan tes PCR saat harganya mulai turun. “Paling sekitar 100 orang seperti biasanya,” ucap dia.(saut/hm10)

Related Articles

Latest Articles