19.2 C
New York
Tuesday, August 13, 2024

Respon MUI Medan Soal UU Kesehatan yang Hapus Sunat Perempuan

Baca Juga : Ketua TP PKK Minta Masyarakat Jangan Takut Divaksin

Lebih lanjut dia mengatakan, mengenai bertentangan atau tidaknya peraturan PP terbaru itu, jika tujuan semata-mata untuk menghilangkan hukum agama, tentu akan sangat bertentangan.

“Tapi kalau tujuannya untuk menghilangkan kemudaratan, menghilangkan kerugian yang disebabkan oleh khitan yang tidak standar kepada perempuan, ini tentu tidak bertentangan,” pungkasnya. (berry/hm24)

Syahrial Siregar
Syahrial Siregar
Alumni STIK-P Medan. Menjadi jurnalis sejak 2008 dan sekarang redaktur untuk portal mistar.id

Related Articles

Latest Articles