22.1 C
New York
Monday, April 29, 2024

Rentan Terjadi Gratifikasi, 60 ASN Ikuti Pelatihan Kompetensi Pengadaan Barang dan Jasa

Medan, MISTAR.ID

Untuk meningkatkan kemampuan dan keahlian, sebanyak 60 ASN di lingkungan Pemko Medan mengikuti Pelatihan Kompetensi Pengadaan Barang dan Jasa level I yang digelar BKDPSDM Medan di Hotel Grandhika Setia Budi, Senin (8/5/23).

Pelatihan Kompetensi Pengadaan Barang/Jasa level I ini dibuka oleh Wali Kota Medan Bobby Nasution diwakili Asisten Umum Ferry Ichsan.

Turut hadir Kepala BKDPSDM Sutan Tolang Lubis, Tenaga Fasilitator dari LKPP, para peserta dari masing-masing Perangkat Daerah di antaranya Sekretaris Dinas Kominfo Agha Novrian.

Baca Juga:Soal Gudang Solar, AKBP AH Diduga Terima Gratifikasi

Membacakan sambutan Wali Kota Medan Bobby Nasution, Ferry mengatakan, Pemko Medan terus berusaha untuk menata proses pengadaan Barang/Jasa melalui Regulasi yang telah ditetapkan, salah satunya melalui Peraturan Presiden nomor 12 tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

“Sebagai payung hukum dalam pelaksanaan Barang atau Jasa Pemerintah, Perpres ini sudah seharusnya dipahami dan dilaksanakan dengan baik dan benar. Oleh karenanya, para peserta yang mengikuti pelatihan ini memiliki peranan penting dalam memberhasilkan proses pengadaan barang atau jasa,” pesan Ferry.

Menurut Ferry, aparatur yang menjabat maupun ikut dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa sangat rentan dengan berbagai isu serta godaan gratifikasi.

Oleh sebab itu, manfaatkan pelatihan ini untuk bertanya dan mengetahui seluas-luasnya mengenai proses pengadaan barang/jasa. Terutama tentang ketentuan penyusunan spesifikasi dan harga perkiraan sendiri dalam pengadaan barang/jasa serta bagaimana tata cara sampai pengadministrasinya.

“Hal ini sangat penting, sebab disadari bahwa apa yang tertulis dengan implementasi sesungguhnya di lapangan memiliki dinamika yang tidak jarang menjadi kendala serta hambatan dalam proses pengadaan barang/jasa,” ujarnya.

Ferry menjelaskan, pengadaan barang/jasa hanya sebagian dilakukan pada Bagian Barang dan Jasa, seperti pengadaan yang bersifat Penyedia dan Swakelola.

Baca Juga:Gratifikasi-Suap Rp64 Miliar, Eks Bupati Cirebon Sunjaya Pun Disidangkan

“Pemko Medan saat ini cenderung mengedepankan proses E- Purchasing (tata cara pembelian barang/jasa melalui sistem e-katalog), dibandingkan dengan menggunakan tender. Jadi tender itu merupakan pilihan terakhir. Bahkan saat ini kita diminta dalam pengadaan barang/jasa melalui swakelola, baik itu swakelola tipe 1 sampai swakelola tipe 4, ini lebih disarankan,” jelasnya.

Sebelumnya, Kepala BKDPSDM Sutan Tolang Lubis mengungkapkan, pelatihan yang diikuti 60 peserta ASN di lingkungan Pemko Medan ini dibagi menjadi dua kelompok.

Mereka akan mengikuti pelatihan selama 13 hari, dimana 10 hari pembelajaran secara Blended Learning dari tanggal 9-20 Mei 2023, 3 hari pembelajaran Klasikal dari tanggal 22-24 Mei 2023.

“Dalam pelatihan ini juga akan digelar ujian pada tanggal 8 dan 9 Juni 2023. Untuk fasilitator dalam pelatihan ini dihadirkan dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP),” katanya. (rahmad/hm12)

Related Articles

Latest Articles