16 C
New York
Tuesday, October 1, 2024

PWI Sumut : PN Medan Harus ‘Bersih’ Dari Aksi Premanisme

Medan, MISTAR.ID – Ketua PWI Sumut, Hermansyah meminta pihak pengadilan harus ‘bersih’ dari aksi-aksi premanisme yang dapat menganggu kenyamanan dalam persidangan.

Sebagaimana dikatakan Ketua PWI Sumut, Hermansyah, Jumat (24/01/2020) terkait adanya aksi sekelompok massa yang berada diareal pekarangan Pengadilan Negeri (PN) Medan ini patut dipertanyakan pada saat berlangsungnya persidangan kasus pencemaran nama baik melalui grup Whatsapp terdakwa Tan Sri Chandra alias Tan Ben Chong (73).

Terlebih lagi, sampai menghalangi tugas jurnalistik dalam menjalani proses peliputan yang memang sidangnya terbuka untuk umum.

Dampak lainnya, jika setiap persidangan ada pengerahan massa ini tentunya bisa menimbulkan ketidaknyaman baik saat proses persidangan maupun pengunjung sidang.

Harapannya, pihak pengadilan bisa memperhatikan hal ini. Karena menurutnya bila ada tekanan massa sedikit banyaknya bisa menganggu suasana persidangan.

Sedangkan untuk upaya kegiatan menghalang-halangi peliputan jelas melanggar UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Sebelumnya, sejumlah pria berbadan tegap sengaja berdiri di pintu masuk ruangan sidang Cakra 6. Arogansi massa tidak tanggung-tanggung. Mereka nekat menyortir pengunjung sidang termasuk awak media yang setiap harinya meliput berita sidang di pengadilan negeri kelas I A Khusus tersebut.

Hab, salah seorang wartawan media online di Medan pun sempat terlibat cekcok dengan massa preman di pintu tersebut. Karena tidak diperbolehkan masuk, Hab kemudian meminta bantuan tenaga sekuriti pengadilan dan akhirnya diperbolehkan masuk.

“Tadi saya sudah minta tolong mau masuk ruang sidang. Kubilang dari media tapi macam tidak mereka dengar. Ada pula malah memelototi saya. Kalau saya ladeni takutnya ribut dan mengganggu jalannya sidang,” urainya.

Rampok Uang IT&B

Saksi korban Tony Harsono merasa nama baiknya tercemar karena postingan terdakwa di WA Grup marga Tan menyebutkan ‘G6 merampok uang IT&B Rp2,4 miliar’.

Persisnya postingan di tanggal 16 April terdakwa mengirim gambar / tulisan kalimat “INGAT G6. MERAMPOK UANG IT&B JUMLAH RP 2.400.000.000 di grup WhatsApp YS Lautan Mulia. ‘YA CUKUP BELI MOBIL MEWAH’.

“Mana buktinya kami merampok? Sementara uang yang kami terima itu adalah uang kompensasi supaya kami mundur dari yayasan. Kejadian sebenarnya kami dipaksa mundur supaya dia (terdakwa) menguasai yayasan (Lautan Mulia, red) itu,” urainya. (amsal), red) itu,” urainya.

Reporter: Amsal
Editor: Luhut Simanjuntak

Related Articles

Latest Articles