27.9 C
New York
Friday, August 2, 2024

Putusan MA Tentang Pencalonan Mantan Terpidana, KPU Sumut Bilang Begini

Terkait dengan putusan MA yang bersangkutan, informasi lebih lanjut dapat diakses melalui website resmi MA untuk memastikan keterbukaan informasi terkait perkembangan gugatan tersebut.

“Menunggu juknis dari KPU Pusat, terkait putusan MA itu kan bisa kita lihat di websitenya,” tandasnya.

Sebagaimana, diketahui MA telah membatalkan syarat mantan terpidana korupsi sebagai caleg yang tercantum dalam dua Peraturan KPU (PKPU), yakni PKPU nomor 10/2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, serta PKPU Nomor 11/2023 tentang Pencalonan Anggota DPD.

Baca juga : Soal 2 Eks Napi Korupsi dari Sumut Nyaleg di DPR, Ini Kata Pengamat Politik

Sebelumnya, dalam PKPU tersebut, caleg mantan terpidana korupsi dengan hukuman lebih 5 tahun diperkenankan maju sebagai caleg di Pemilu 2024.

Mereka bisa mencalonkan diri sebagai anggota DPR maupun DPD tanpa melewati masa jeda 5 tahun setelah dinyatakan bebas murni.

Baca juga : Berikut Daftar Eks Koruptor yang Masuk DCS Pemilu 2024

Namun kemudian, MA menyatakan PKPU ini, khususnya pasal 11 ayat (6) PKPU Nomor 10/2023 dan pasal 18 ayat (2) PKPU 11/2023 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Hal ini merespon perkara uji materi nomor 28P/HUM/2023 yang telah diputus pada Jumat (29/9/23). (khairul/hm18)

Related Articles

Latest Articles