17.8 C
New York
Wednesday, May 8, 2024

Polsek Medan Baru Tertibkan Pedagang Kembang Api dan Mercon

Medan, MISTAR.ID

Personil Polsek Medan Baru menertibkan pedagang kembang api dan mercon, Senin (28/12/20). Penertiban itu menindaklanjuti Maklumat Kapolri No.4/XII/2020 tentang kepatuhan terhadap Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 khususnya libur Natal dan Tahun Baru.

Penertiban yang dilakukan di sepanjang Jalan Zainul Arifin, Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia, itu dipimpin langsung Wakapolsek Medan Baru AKP Uli Lubis didampingi Kasikum Medan Baru Iptu Sariyono, Panit 1 Binmas Polsek Medan Baru Iptu Ganepo Sembiring, Bhabinkamtibmas Kelurahan Madras Hulu Aiptu Juani Sinaga, serta personil Babinsa Kelurahan Madras Hulu Sertu Nur Wahyudi, Seklur Madras Hulu Umar Dani dan Kepala Lingkungan Madras Hulu.

Kapolsek Medan Baru, Kompol Aris Wibowo Sik kepada wartawan menuturkan, penertiban tersebut dilakukan oleh 3 Pilar. Adapun pedagang kembang api dan mercon, diminta untuk menutup kiosnya agar tidak menjual kembang api dan mercon.

Baca Juga:Tim Satgas Covid-19 Medan Perketat Prokes, Misa Malam Natal Berjalan Aman dan Damai

“Dari hasil razia penertiban yang dilakukan, petugas mendapati satu pedagang kembang api dan mercon menggunakan mobil pick up. Sementara empat pedagang lainnya berjualan di emperan toko,” kata Aris kepada wartawan.

Selain itu, Kapolsek juga mengimbau kepada pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum dilarang keras untuk menyelenggarakan pesta perayaan malam Tahun Baru 2021 baik di luar maupun dalam ruangan. Apalagi menggunakan petasan atau kembang api serta minuman keras.

“Diimbau kepada masyarakat maupun pelaku usaha wajib melaksanakan Protokol Kesehatan (Covid-19), dengan cara membatasi interaksi fisik dan selalu menjaga jarak, tidak boleh berkerumun, serta membatasi aktivitas di tempat umum keramaian, memakai masker dengan benar dan mencuci tangan dengan sabun,” pungkas Aris. (hendra/hm12)

Related Articles

Latest Articles