12.5 C
New York
Sunday, May 5, 2024

Polemik KPID Berkelanjutan, Ranto Tantang Sekda Provsu Buktikan SK Perpanjang KPID Sumut

Medan, MISTAR.ID

Kuasa Hukum 8 Calon Komisioner KPID Sumut 2021-2024 Ranto Sibarani mengaku geli membaca pernyataan dari PJ Sekda Provsu, H. Afifi Lubis SH di media massa yang menyebut bahwa surat yang diterbitkan oleh Sekda Provsu Dr. Ir. Hj. R. Sabrina, M.Si sah sebagai SK perpanjangan bagi anggota KPID Sumut periode 2016-2019.

Tapi Ranto heran, Afifi tidak menuangkan pernyataan tersebut dalam jawaban somasi bernomor 180/3664/2022 tertanggal 31 Maret 2022 yang dikirimkan ke kantor hukum Ranto Sibarani SH dan Rekan.

Malah secara tegas pria dengan jabatan sebagai Sekretaris DPRD Sumut tersebut menyatakan bahwa surat dengan nomor Nomor: 800/8211 tertanggal 12 Agustus 2019 dari Sabrina hanya berupa surat balasan.

Baca juga:Dua Petahana KPID Sumut Terancam Terjerat Tipikor Rp3,6 M

“Inikan lucu, blunder. Di jawaban somasi tidak ada satupun kata yang menegaskan bahwa surat itu adalah SK perpanjangan. Tapi di media massa pak Afifi bilang itu sah,” ungkap Ranto, Rabu (6/4/2022) menanggapi pernyataan Afifi terkait sah nya SK perpanjangan bagi anggota KPID Sumut periode 2016-2019.

Hasil analisis Ranto, surat yang diteken oleh Sabrina juga itu pun berformat surat dinas bernomor, dan ditujukan hanya kepada Ketua KPID Sumut saat itu Parulian Tampubolon. Jadi, tidak benar jika anggota KPID Sumut periode 2016-2019 lain merasa dilibatkan dalam maksud dan penerbitan surat.

“Surat jawaban atas somasi itu sudah kami sebar ke kawan-kawan media, biar publik juga tahu seperti apa jawaban Pj Sekda Provsu Afifi Lubis tentang substansi surat yang kami persoalkan itu. Kalau ditanya apakah surat itu sah, ya sah lah, kan diterbitkan Sekda Provsu. Tapi apakah surat itu Surat Keputusan ya, jelas bukan. Siapa pun yang berkecimpung dalam keadministrasian negara tahu secara terang-benderang bahwa surat itu bukan SK,” terangnya.

Ranto menyebutkan, bahkan di poin kedua surat jawaban somasi itu, Afifi lugas menerangkan bahwa perpanjangan SK anggota KPID Sumut periode 2016-2019 wajib disahkan oleh Gubernur Sumatera Utara, bukan Sekda. Hal ini merujuk pada peraturan KPI Nomor 1/P/KPI/07/2014.

“Yang kita persoalkan substansinya, bukan soal prosedural. Benar nggak ada surat permohonan Ketua KPID agar diterbitkan SK Perpanjangan yang diteken Gubenur ke Sekda? Ya benar ada. Benar nggak ada surat balasan dari Sekda atas surat permohonan itu? Ya benar ada. Apakah surat balasan yang diteken Sekda itu sah? Ya jelas sah. Apakah surat balasan itu adalah SK Perpanjangan seperti yang diminta Ketua KPID? Kan jelas tidak. Kalau di surat itu ada bunyi tidak perlu SK untuk perpanjangan jabatan, kenapa KPID memohonkan SK ke Gubernur? Ini yang dimohon SK yang datang surat balasan, dan tragisnya diklaim pula sebagai SK Perpanjangan,” tukasnya.

Ranto membandingkan dengan Komisi Informasi Publik yang dalam masa perpanjangan jabatan memegang SK yang diteken oleh Gubernur Edy Rahmayadi.

“Terus untuk konteks yang sama kenapa KPID tidak pegang SK tekenan Gubernur untuk perpanjangan masa jabatan? Kok istimewa sekali KPID ini padahal sama-sama lembaga publik independen,” tegas Ranto.

Baca juga:Pj Sekda Sumut Tepis Adanya Dugaan Korupsi KPID Sumut

Ranto menduga Pj Sekdaprov Afifi Lubis keliru memahami substansi masalah yang dimaksudkan dalam surat somasi yang dilayangkan pihaknya. “Substansi yang kami persoalkan adalah surat yang diteken Dr Hj Sabrina itu benar nggak disebut SK. Ini karena kami berpandangan surat keputusan pejabat publik dan pertanggungjawaban anggaran yang diperuntukkan kepada jabatan itu secara hukum administrasi harus sejalan dan linier. Jangan yang dimohonkan SK Perpanjangan, tapi yang datang malah surat balasan yang isinya boleh memperpanjang jabatan, terus diklaim sebagai SK yang sah dan langsung sikat anggaran,” tukasnya.

Ranto menegaskan pihaknya akan tetap fokus pada upaya Ditkrimsus Polda Sumut membongkar penggunaan anggaran Rp3,6 miliar pada masa perpanjangan jabatan KPID 2016-2019.

“Kemaren (Selasa, 5/4/22) siang Pak Edy Simatupang dari Lingkar Indonesia sudah dipanggil penyidik Ditkrimsus Polda. Ada 3 poin yang jadi perhatian penyidik dan itu akan terus didalami, termasuk kenapa bendahara KPID selama ini bukan berasal dari ASN padahal pembiayaan KPID itu kan bersumber dari anggaran negara,” tukas Ranto. (anita/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles