26.3 C
New York
Wednesday, May 8, 2024

Poldasu Lengkapi Berkas Kasus Jual Beli Vaksin Covid-19

Medan, MISTAR.ID

Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara (Poldasu) sedang melengkapi berkas perkara kasus jual beli vaksin secara ilegal. Dalam hal ini, penyidik telah menetapkan empat tersangka.

Kasubbid Penmas Poldasu AKBP MP Nainggolan menyebutkan, penyidik saat ini sedang melengkapi berkas para tersangka. “Sedang melengkapi berkas,” sebutnya, Rabu (2/6/21).

Menurut dia, penyidik sudah memintai keterangan dari sejumlah saksi. “Keterangan dari para saksi yang sudah kita mintai keterangan itu bagian dari melengkapi berkas,” ucapnya.

Baca Juga:Karutan Tanjung Gusta Diperiksa Kasus Jual Beli Vaksin Covid-19

Menurut dia, penyidik secepatnya untuk melengkapi berkas para tersangka yang kemudian akan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum. “Kalau sudah lengkap secepatnya kita kirim,” sebut Nainggolan.

Sebelumnya, Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Tanjung Gusta Theo Purba memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Sumatera Utara untuk menjalani pemeriksaan terkait jual beli vaksin Covid-19 secara ilegal minggu lalu. “Yang bersangkutan hadir dan sudah dimintai keterangan,” kata Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan.

Sebelumnya, sebut dia, penyidik juga telah memeriksa saksi yakni mantan dan Plt Kadinkes Provinsi Sumatera Utara. “Kalau kadinkes diperiksa untuk mencari tau bagaimana sebenarnya keluar masuknya vaksin Covid-19,” ujarnya.

Menurut Nainggolan, pemeriksaan terhadap saksi ini untuk melengkapi berkas empat orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka jual beli vaksin Covid-19 secara ilegal. “Ini untuk kepentingan berkas,” ucapnya.

Baca Juga:Jual Beli Vaksin, Satu Saksi Batal Diperiksa, Ini Pemicunya

Seperti diketahui, Polda Sumut mengungkap kasus penjualan vaksin Covid-19 secara ilegal. Dari pengungkapan ini, petugas menetapkan empat tersangka, tiga di antaranya oknum ASN yang berstatus dokter.

Para pelaku nekat menjual vaksin Covid-19 secara ilegal kepada masyarakat yang tidak berhak mendapatkannya. Dimana, vaksin yang dijual tersebut seharusnya memang milik pejabat publik Rutan Tanjung Gusta dan para narapidana. (saut/hm12)

Related Articles

Latest Articles