Baca juga: Bobby Nasution Bersama Kadisnya Tersungkur
Berkenaan penyelenggaraan kewenangan daerah di bidang perumahan rakyat dan permukiman sekaligus mengatasi permasalahannya, sambung Bobby, Pemko Medan dipandang perlu membentuk peraturan daerah tentang penyelenggaraan perumahan dan permukiman.
“Kami berharap Ranperda ini dapat kita bahas bersama dengan sebaik-baiknya dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga nantinya dapat melahirkan Perda yang baik, tidak bertentangan peraturan perundang-undangan, mempunyai kepastian hukum, dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya dan memberi manfaat bagi kita semua,” tutup menantu Presiden Jokowi ini. (Rahmad/hm21).