21 C
New York
Thursday, August 15, 2024

Pertengahan Agustus 2024 Tercatat 46 Kecelakaan di Perlintasan Sebidang KA

“Dalam menekan kejadian ini, memang diperlukan peningkatan keselamatan dengan pemasangan peralatan keselamatan perlintasan sebidang serta pengelolaan dan peningkatan keselamatan di perlintasan sebidang tersebut dilakukan oleh penanggung jawab jalan sesuai klasifikasinya seperti Menteri untuk jalan nasional.

“Dan wilayah Gubernur untuk jalan provinsi, dan Bupati/Walikota untuk jalan kabupaten/kota dan jalan desa. Hal ini sesuai dengan PM Perhubungan No 94 Tahun 2018 pasal 2 dan 37,” tukasnya.

Selain itu, pada FGD tersebut juga membahas evaluasi penanganan perlintasan sebidang. Evaluasi perlintasan sebidang dilakukan oleh pemerintah dengan melibatkan KAI dan pihak terkait lainnya secara berkala.

“Berdasarkan hasil evaluasi, perlintasan sebidang bisa dibuat tidak sebidang, ditutup, ataupun ditingkatkan keselamatannya. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang antara Jalur Kereta Api dengan Jalan pasal 5 dan 6,” tambahnya. (dinda/hm25)

 

Related Articles

Latest Articles