15.4 C
New York
Thursday, May 16, 2024

Pertanyakan Laporan Dugaan Tipikor Rapidin Simbolon, Parulian Akan Datangi Kejatisu Lagi

Medan, MISTAR.ID

Praktisi Hukum dari Kantor Hukum Vantas dan Rekan, Parulian Siregar, menyatakan akan kembali mendatangi Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dalam waktu dekat.

Kedatangannya ke Kejatisu untuk mempertanyakan kembali laporan masyarakat terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dana Covid-19 di Samosir yang dilakukan oleh eks Bupati Samosir, Rapidin Simbolon, sebesar Rp1,8 miliar.

Sebelumnya, Parulian mendatangi Kejatisu pada Senin, (31/7/23) guna mempertanyakan laporan Tipikor tersebut. Saat itu, pihak Kejatisu mengatakan kepada dirinya bahwa laporannya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir.

Baca juga: Soal Putusan Kasasi MA Terhadap Jabiat, PH Rapidin Simbolon: Cerita Fiksi Majelis Hakim!

Mengetahui itu, Parulian pun mendatangi Kejari Samosir, Kamis (10/8/2023), untuk mempertanyakan tindak lanjut dari laporan tersebut. Namun, ketika didatangi, pihak Kejari Samosir mengatakan laporannya belum ada diterima.

Atas dasar itu, eks Penasihat Hukum (PH) Jabiat Sagala itu dengan tegas menyatakan akan kembali mendatangi Kejatisu untuk mempertanyakan kejelasan terhadap laporan yang menyeret Ketua DPD PDI-P Sumatera Utara (Sumut) tersebut.

“Betul (akan mendatangi Kejatisu). Rencana ke Kejatisu pekan ini untuk mempertanyakan laporan masyarakat yang telah dibuat tanggal 30 Agustus 2022,” tegas Parulian saat dikonfirmasi mistar.id melalui seluler, Minggu (13/8/23).

Related Articles

Latest Articles