Dikatakan Parulian, ia belum tahu pasti hari apa dirinya akan mendatangi Kejatisu. Parulian melanjutkan, kedatangannya tersebut atas tindak lanjut dari kedatangannya ke Kejari Samosir yang mengatakan bahwa laporannya belum ada diterima dari Kejatisu.
“Karena Kejari Samosir bilang bahwa pengaduan masyarakat tersebut belum diterima dari Kejatisu,” sambungnya.
Ia sangat menyayangkan tindakan Kejaksaan yang seperti ini. Sebab, Parulian menganggap Kejatisu tidak serius alias bertele-tele dalam memproses hukum Rapidin Simbolon.
“Padahal sudah satu tahun dikirim ke Kejatisu,” cetusnya.
Parulian pun memastikan, apabila saat mendatangi Kejatisu dan tindak lanjut laporannya tidak jelas juga, maka pihaknya akan melaporkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
“Rencana kita (melaporkan) ke Jaksa Agung Mudan Bidang Pengawas (Jamwas) dan Komisi Kejaksaan (Komjak),” terangnya. (Deddy/hm20)