Terkait hal ini, Janpatar berpendapat sudah seharusnya Aparat Penegak Hukum (APH) mulai dari polisi, jaksa hingga hakim memberikan hukuman mati bagi para pelaku penyalahgunaan narkoba di Sumut.
“Sudah saatnya diterapkan hukuman maksimal terhadap setiap kasus narkoba. Bila perlu dengan menerapkan hukuman mati,” tegasnya.
Kata dia, kebijakan itu diterapkan sangat urgen untuk dilakukan demi menimbulkan efek jera terhadap para pelaku. Masa depan bangsa ini akan runyam jika narkoba masih saja merajalela. Bukan hanya rusaknya generasi muda, namun meningkatnya aksi kejahatan juga menjadi ancaman dimasa depan apabila pemberantasan narkoba tidak optimal.
“Sistem pemenjaraan kita harus dievaluasi, Polri, Kejaksaan dan Pengadilan pasti kecewa,” pungkasnya.
Diketahui, Polda Sumut berhasil mengamankan 45 kilogram sabu asal Malaysia yang dikendalikan napi. Kemudian, Polda Sumut juga mengungkap home industri narkotika di Komplek PNS Blok E Lk. IV Kelurahan Sei Raja Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai dikendalikan dari dalam lapas. (matius/hm24)