18.1 C
New York
Friday, May 10, 2024

Penyesuaian Jam Operasional Mall Menunggu Surat Wali Kota

Medan, MISTAR.ID

Setelah Surat Edaran Gubernur Sumatera Utara Nomor 440/1413/2022 pada tanggal 7 Februari 2022 dikeluarkan untuk seluruh kabupaten/kota di Sumut mengenai 10 kebijakan terbaru untuk menekan lonjakan kasus Covid-19.

Di mana dalam 10 kebijakan terbaru ini meminta agar jam operasional pusat perbelanjaan atau mall dibatasi hingga pukul 20.00 WIB. Hingga saat ini pihak mall di Kota Medan menunggu instruksi resmi dari Wali Kota Medan. Seperti yang disampaikan salah satu management mall di Kota Medan Delipark Medan yang berada di Jalan Putri Hijau/Guru Patimpus Medan.

“Untuk perubahan jam operasional saat ini kami menunggu surat edaran walikota perihal ini, dan penyesuaian akan kami lakukan secepatnya,” jelas Public Relation Delipark Medan, Vanessa pada Mistar, Selasa (8/2/22).

Sementara itu, pihak mall lainnya seperti mManagement Lippo Mall dan Management Manhattan Times Square Medan masih enggan mengomentari hal ini dan mengarahkan untuk bertanya langsung kepada pihak yang lebih berwenang.

Baca juga:Pengunjung Mall Meningkat di Medan, Delipark Terapkan Aplikasi PeduliLindungi

Seperti diketahui, Kenaikan kasus Covid-19 di Indonesia terus terjadi beberapa hari terakhir salah satunya juga di Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Bahkan Kementerian Kesehatan telah mengatakan faktor ini bisa menjadi indikator untuk gelombang tiga pandemi Covid-19.

Untuk itu, Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi dalam memimpin Rapat Menindaklanjuti arahan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dalam Rapat Pembahasan Perkembangan Kasus Covi-19 dan Evaluasi PPKM di Luar Jawa-Bali menekankan untuk setiap kepala daerah di kabupaten/kota agar mengambil 10 kebijakan yang telah disusun untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19.

Adapun 10 kebijakan yang dipaparkan Gubernur Edy tersebut yakni:
1.Pembelajaran Tatap Muka dilaksanakan secara hybrid 50% daring dan 50% luring mulai 7 Februari 2022 sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut.
2.Melakukan Surveilans epidemiologi/penemuan kasus aktif Covid-19 di satuan pendidikan.
3.Pengentian sementara PTM terbatas, jika Positivity Rate lebih besar sama dengan 5%.
4.Melaksanakan SWAB RT-PCR acak pada pendatang dari Jakarta, Jawa dan Bali di Bandara, Pelabuhan, Terminal Bus.
5.Melaksanakan percepatan vaksinasi booster Covid-19 pada lansia dan komorbid.
6.Melaksanakan Protokol Kesehatan (Prokes) yang ketat di rumah atau tempat ibadah.
7.Jam operasional pusat perbelanjaan/mall dibatasi sampai dengan pukul 20.00 WIB.
8.Jam operasional pada rumah makan/restaurant kafe dibatasi sampai pukul 21.00 WIB.
9.Memastikan isolasi terpusat di kabupaten/kota tetap diaktifkan bagi pasien terkonfirmasi Covid-19.
10.Memberikan pelayanan telemedisin kepada pasien terkonfirmasi Covid-19 khsusnya di Kota Medan.

Baca juga:Mall di Medan Kembali Beroperasi Seperti Biasa

“Saya minta 10 kebijakan ini untuk ditaati. Apabila ada pelanggaran akan didisipilinkan. Sebab ini memang harus benar-benar kita jaga saya tak mau terulang kejadikan lonjakan Covid seperti pada Agustus 2021 lalu,” tegas Edy pada seluruh Forkopimda dan Direktur rumah sakit yang hadir di Aula Tengku Rizal Nurdin, Jl. Jenderal Sudirman No 41, Senin (7/2/2022).  (anita/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles