Monday, January 13, 2025
logo-mistar
Union
MEDAN

Penyebab PSU di Medan, Bawaslu Sumut Lakukan Kajian Atas Dugaan Tindak Pidana

journalist-avatar-top
By
Thursday, February 22, 2024 20:26
0
penyebab_psu_di_medan_bawaslu_sumut_lakukan_kajian_atas_dugaan_tindak_pidana

Penyebab Psu Di Medan Bawaslu Sumut Lakukan Kajian Atas Dugaan Tindak Pidana

Indocafe

Medan, MISTAR.ID

Badan Pengawas Pemilu Sumatera Utara (Bawaslu Sumut) dan Bawaslu Kota Medan akan melakukan analisis dan kajian terhadap dugaan tindak pidana yang terjadi pada TPS 21 dan 05 Kota Medan. Terhadap dua TPS ini harus menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk Pemilu 2024 karena adanya masalah.

Ketua Bawaslu Sumut, M Aswin Diapari Lubis mengatakan, salah satu contoh permasalah yang muncul di TPS 21 Kelurahan Sei Putih Tengah, Kecamatan Medan Petisah adalah, adanya pemilih dari luar Medan yang dimasukkan ke dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), sebanyak 37 pemilih.
Pada TPS 5 Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor, masalah timbul karena pemilih menggunakan dua kali pencoblosan dengan KTP dan C Pemberitahuan sehingga terjadi penggandaan nama pemilih.
Baca juga: PSU di TPS 21 Medan Petisah, 167 Orang Tak Hadir Memilih

Aswin berpendapat, jika dalam kajian itu mereka menemukan indikasi pelanggaran di dua TPS tersebut, maka akan ada proses ke tahap selanjutnya yang melibatkan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Anggota Gakkumdu terdiri dari Bawaslu, polisi dan jaksa.

“Indikasi pelanggaran pemilu lagi ditelusuri oleh jajaran kita, di Bawaslu Medan. Bila mana ada indikasi tersebut, ada pelanggaran, akan ditindaklanjuti,” ungkap aswin saat dihubungi. Kamis (22/2/24).

Aswin mengatakan kajian ini akan menentukan apakah pelanggaran tersebut mengarah pada tindakan hukum atau tidak.

“Bawaslu mengumpulkan data dan kita kaji. Dari kajian ini, dilakukan penelusuran atau bagaimana. Mengarah pidana atau tidak,” ucapnya mengakhiri. (khairul/hm17)

journalist-avatar-bottomRedaktur Patiar Manurung