Penyebab PSU di Medan, Bawaslu Sumut Lakukan Kajian Atas Dugaan Tindak Pidana
Penyebab Psu Di Medan Bawaslu Sumut Lakukan Kajian Atas Dugaan Tindak Pidana
Medan, MISTAR.ID
Badan Pengawas Pemilu Sumatera Utara (Bawaslu Sumut) dan Bawaslu Kota Medan akan melakukan analisis dan kajian terhadap dugaan tindak pidana yang terjadi pada TPS 21 dan 05 Kota Medan. Terhadap dua TPS ini harus menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk Pemilu 2024 karena adanya masalah.
Aswin berpendapat, jika dalam kajian itu mereka menemukan indikasi pelanggaran di dua TPS tersebut, maka akan ada proses ke tahap selanjutnya yang melibatkan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Anggota Gakkumdu terdiri dari Bawaslu, polisi dan jaksa.
Aswin mengatakan kajian ini akan menentukan apakah pelanggaran tersebut mengarah pada tindakan hukum atau tidak.
“Bawaslu mengumpulkan data dan kita kaji. Dari kajian ini, dilakukan penelusuran atau bagaimana. Mengarah pidana atau tidak,” ucapnya mengakhiri. (khairul/hm17)
PREVIOUS ARTICLE
Beredar Video, Seorang Pria Diduga Tewas Gantung Diri