20.8 C
New York
Wednesday, July 3, 2024

Pengamat: Revisi UU Polri Harus Sesuai Kebutuhan

Medan, MISTAR.ID

Peringatan HUT ke-78 Polri di Silang Monas, Senin (1/7/24), berlangsung meriah. Sejumlah pejabat teras negara, termasuk Presiden Joko Widodo hadir. Di tengah peringatan hari bhayangkara tersebut, diskursus revisi UU Polri semakin menimbulkan perdebatan. Revisi atas inisiatif DPR tersebut dinilai kalangan masyarakat sipil tidak tepat secara waktu dan urgensinya bagi masyarakat, bangsa, dan negara.

Pengamat politik, Boy Anugerah mengatakan, periode pasca penetapan pemenang Pilpres hingga pelantikan Presiden Oktober nanti adalah periode lame duck, periode pelambatan gerak eksekutif dan legislatif.

Pelambatan karena ini masa transisi kekuasaan. Namun yang terjadi saat ini, eksekutif dan legislatif justru gaspol memanfaatkan waktu jabatan tersisa, dan ini berpotensi menimbulkan gejolak karena revisi UU Polri memiliki implikasi yang signifikan ke depan.

“Pertanyaannya, mengapa revisi ini terkesan terburu-buru? Kita lihat substansinya seperti perpanjangan usia pensiun, perluasan kewenangan, apakah ini sesuai kebutuhan dan aspirasi masyarakat? Ingat, kebijakan pemerintah itu harus senafas dengan aspirasi publik. Itu dasar filosofis kebijakan,” ujarnya, Selasa (2/7/24).

Baca Juga : Pj Gubsu dapat Penghargaan dari Kapolri di HUT Bhayangkara ke-78

Boy melanjutkan, untuk perpanjangan usia pensiun dirinya tidak sepakat. Di tengah surplus generasi muda saat ini, sebagai resultante bonus demografi yang dialami, yang harus dilakukan oleh pemerintah adalah rekomposisi personel di birokrasi, bukan sebaliknya.

Perpanjangan usia personel dengan usia non-produktif justru menghambat regenerasi. Fyi, spill over personel TNI dan Polri di lembaga sipil seperti BNN, BNPT, Lemhannas dan lain sebagainya terjadi karena over personel di institusi asal, yang menurut dai itu variabel dominannya.

“Untuk perluasan kewenangan, harus dilakukan secara hati-hati. Polisi masuk ke ranah siber sebenarnya bukan barang baru, malah kinerja mereka tidak optimal,” lanjutnya.

Dengan perluasan kewenangan di ranah siber dalam draft revisi saat ini, Boy berharap bahwa segala bentuk kejahatan siber bisa diberangus. Penipuan via facebook, pemerasan via medsos, judi online, dll harus diberantas untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat.

“Kemudian terkait peran intelijen Polri. Saya setuju. Setiap K/L sudah seyogianya menjalankan fungsi intelijen sesuai tupoksi masing-masing. Intelijen itu lini terdepan keamanan nasional,” tambahnya.

Syahrial Siregar
Syahrial Siregar
Alumni STIK-P Medan. Menjadi jurnalis sejak 2008 dan sekarang redaktur untuk portal mistar.id

Related Articles

Latest Articles