28.3 C
New York
Sunday, June 23, 2024

Pengamat: Pembentukan Kementerian Haji dan 3 Kelemahan Pengelolaannya

Medan, MISTAR.ID

Pengamat kebijakan publik menyatakan salah satu isu yang cukup menyita perhatian publik di tengah pelaksanaan ibadah haji 2024 adalah berkembangnya wacana pembentukan Kementerian Haji terpisah dari Kemenag RI.

“Ada banyak hal yang melatarbelakangi munculnya wacana ini. Kuota haji Indonesia tahun ini adalah kuota terbesar sepanjang sejarah, yakni lebih dari 200 ribu jamaah. Indonesia juga menempati posisi teratas kuota haji di dunia,” ujar Pengamat kebijakan publik, Boy Anugerah kepada mistar, Minggu (16/6/24).

Menurut Boy, ada dualisme dalam pengelolaan ibadah haji di Indonesia antara Kemenag RI yang mengurusi pendaftaran, koordinasi, pelaksanaan, dan pengawasan, dengan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang fokus pada pengelolaan dana.

Baca juga : Konsep Haji Dalam Perspektif Sosial, Harus Ada Perubahan

Menurutnya, kompleksitas pada dua faktor tersebut menjadi reasons munculnya wacana pembentukan Kementerian haji untuk tata kelola haji yang lebih baik ke depan.

“Dari sudut pandang kebijakan publik, wacana ini perlu direspons secara serius oleh pemerintah, khususnya tim transisi Prabowo yang akan menerima estafet kepemimpinan pada Oktober ini. Semua aspirasi yang berkembang perlu dicerna dengan baik, apakah bersumber dari nalar kritis publik atau sekedar wacana elit,” ujarnya.

Ada tiga kelemahan dalam pengelolaan haji selama ini. Pertama, persoalan haji bukan sekedar berada pada dimensi agama saja, tapi juga berdimensi hukum dan diplomatik.
“Banyaknya jamaah haji yang dipulangkan karena tidak menggunakan visa haji tahun ini adalah buktinya. Ada sinergi dan kerja sama yang kurang solid antar institusi dalam kasus tersebut,” jelasnya.

Related Articles

Latest Articles