16.3 C
New York
Monday, September 23, 2024

Pemprov Sumut akan Bahas UMP Tahun 2024

Medan, MISTAR.ID

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) akan membahas Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 Tentang Pengupahan yang ditetapkan dan berlaku mulai tanggal 10 November 2023.

PP tersebut sebagai perubahan atas mencabut PP sebelumnya, nomor 36 tahun 2023. Dimana, Pemprov Sumut telah menetapkan UMP tahun 2023 senilai Rp2.710.493, naik Rp187.883 (7,45%) dari tahun sebelumya.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) Sumut, Abdul Haris Lubis mengungkapkan, PP tersebut baru dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat beberapa hari lalu. Dengan merujuk PP nomor 51 tahun 2023, akan dilakukan penghitungan oleh Dewan Pengupahan Sumut.

“Segara nanti akan dibahas, kita akan menggunakan formula dari PP tersebut, nanti akan bisa dihitung kenaikannya seberapa,” ujarnya, Selasa (14/11/23).

Baca Juga : Kenaikan Upah Tak Sesuai, Serikat Buruh Perkebunan Tolak Kebijakan UMP 2022

Haris menuturkan, berapa besaran kenaikan UMP tahun 2024 tidak lepas dari formula sudah ditetapkan dari PP nomor 51 tahun 2023. “Iya, emang enggak bisa lari dari situ, itu aturan yang harus dipegang,” ucapnya.

Pemprov Sumut, kata dia, akan membahas hal tersebut dalam waktu dekat bersama Dewan Pengupahan Sumut, organisasi pekerja atau buruh dan pemangku kepentingan terkait.

Setelah ditetapkan UMP tahun 2023, Haris mengungkapkan baru menjadi rujukan dan pedoman bagi Pemerintah Kabupaten/Kota, untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2024.

“Iya, karena gini, UMK itu sesuai UMP, UMP ditetapkan baru UMK. Paling lama akhir bulan November sudah ditetapkan,” katanya.

Baca Juga : Gubsu Didesak Gunakan Hak Diskresi Dalam Penentuan Upah Buruh

Sebelumnya, Partai Buruh menuntut kenaikan UMP tahun 2024 naik 15 persen dari UMP 2023. UMP, sambung Haris, bukan saja didasari dengan keinginan dari buruh, tapi harus juga mendengar saran dan pendapat dari perusahaan.

“UMP itukan bukan hanya berpikir tentang buruh saja, tapi bagaimana kelangsungan ekonomi Indonesia, jadi kalau upah minimum tingi naik ya terus barang kali nanti akan perusahan tentu akan kesulitan bahkan mereka bisa colab,” pungkasnya. (jonatan/hm24)

Syahrial Siregar
Syahrial Siregar
Alumni STIK-P Medan. Menjadi jurnalis sejak 2008 dan sekarang redaktur untuk portal mistar.id

Related Articles

Latest Articles