12.1 C
New York
Tuesday, May 14, 2024

Pemko Sekat 5 Pintu Masuk Kota Medan

Medan, MISTAR.ID

Mulai hari ini, Jumat (9/7) Pemko Medan akan melakukan penyekatan di lima titik yang merupakan pintu masuk menuju Kota Medan. Penyekatan ini dilakukan sebagai upaya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Setiap kendaraan yang masuk dari luar Kota Medan akan diperiksa, baik sopir maupun penumpang akan dicek suhu tubuhnya dengan menggunakan thermo gun. Apabila suhu tubuh 37 derajat celcius, yang bersangkutan langsung di rapid antigen. Jika hasilnya reaktif, maka langsung dibawa untuk menjalani karantina.

Hal ini terungkap dalam rapat persiapan penyekatan yang dipimpin Asisten Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) Setdako Medan Khairul Syahnan dan Asisten Umum Renward Parapat di Balai Kota Medan, Jumat (9/7/21).

Baca Juga:Ini Poin-poin Aturan PPKM Darurat di 15 Daerah Termasuk Medan

Rapat turut dihadiri Kabag Pos Polrestabes AKBP Alimuddin Sinurat, Kasatlantas Polrestabes Medan AKBP Sony W Siregar, Kadis Perhubungan Iswar Lubis serta sejumlah perwakilan OPD terkait di lingkungan Pemko Medan.

Adapun kelima titik yang akan disekat yakni arah Pancur Batu (Simpang Tuntungan), arah Deli Tua (persimpangan Titi Kuning), arah Diski (Jalan Gatot Subroto sebelum jembatan Kampung Lalang), arah Tanjung Morawa (Jalan Sisingamangaraja/Taman Riviera) dan arah Tembung (Jalan Letda Sujono/Titi Sewa). Di lima titik itu akan didirikan posko, masing-masing posko akan terdiri unsur Polri 3 orang, POM (1 orang), TNI (1 orang), Satpol PP (5 orang), Dinas Kesehatan (2 orang), Badan Penanggulangan Bencana Daerah  (2 orang) dan kecamatan (3 orang).

“Tim gabungan ini akan bertugas mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 22.00 WIB dan dibagi menjadi dua shift. Setiap pos harus ada petugas kesehatan, sebab mereka yang akan melakukan pemeriksaan, termasuk swab antigen. Insya Allah, tim gabungan yang melakukan penyekatan mulai hari ini. Jika tidak ada halangan, penertiban akan kita lakukan mulai petang. Setiap pos kita minta harus ada petugas kesehatannya, termasuk peralatan untuk melakukan pemeriksaan suhu tubuh maupun swab antigen. Insya Allah penyekatan mulai kita lakukan hari ini,” kata Syahnan.

Baca Juga:Medan PPKM Darurat, IDI: Jadikan Rumah Tempat Terbaik

Selain itu, imbuh Syahnan, diikuti dengan pendirian 5 pos pengalihan arus lalu lintas dalam kota yakni Jalan Sudirman simpang Jalan Diponegoro, Jalan Suprapto simpang Jalan Imam Bonjol, Jalan Diponegoro simpang Jalan KH Zainul Arifin, Jalan HM Yamin simpang Jalan Merak Jingga (Tugu 66) serta Jalan Pemuda simpang Jalan Palang Merah.

“Jam operasional pengalihan arus lalu lintas dalam kota mulai pukul 19.00 WIB sampai 00.00 WIB. Sedangkan petugasnya terdiri dari unsur Polri 1 orang, Dishub (2 orang), Satpol PP (2 orang) dan POM (1 orang),” jelasnya.

Asisten Umum Renward Parapat dalam rapat itu menegaskan, penyekatan dilakukan dalam rangka mendukung pemberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, guna mengantisipasi penyebaran Covid-19 dengan melakukan pengetatan, terutama membatasi mobilitas warga dari luar Kota Medan seperti Binjai, Deliserdang dan Tanah Karo.

Baca Juga:BREAKING NEWS: Pemerintah Tetapkan PPKM Darurat di Kota Medan!

“Semoga upaya yang kita lakukan ini mampu menekan angka penyebaran Copvid-19 di kota Medan,” harap Renward.

Dalam rapat tersebut, perwakilan Dinas Kesehatan mengungkapkan, Kota Medan saat ini masuk level 3 dengan angka terpapar lebih kecil dari 150 orang dengan klaster-klaster yakni di Kecamatan Medan Johor terdapat di Kelurahan Gedung Johor dan Pangkalan Mansyur.

Kecamatan Tuntungan (Kelurahan Mangga), Medan Selayang (Kelurahan PB Selayang II), Kecamatan Medan Helvetia (Kelurahan Tanjung Gusta) dan Kecamatan Medan Sunggal (Kelurahan Sunggal dan Tanjung Rejo). (anita/ril/hm12)

Related Articles

Latest Articles