10.4 C
New York
Sunday, April 28, 2024

Pemko Mohon Dukungan KPK Penyelamatan Aset Medan

Medan, MISTAR.ID

Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan dan KPK yang mendukung Pemko dalam mencegah terjadinya kerugian, penyelamatan aset, sekaligus optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Hal ini disampaikannya dalam acara penandatanganan berita acara serah terima penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas Perumahan The Peak Menteng Indah dan Perumahan Madani Al Badar kepada Pemko Medan, Selasa (27/4/21) di Ruang Rapat III Kantor Wali Kota Medan.

Di hadapan Wakil Ketua KPK RI Lili Pintauli Siregar dan Kajari Medan Teuku Rahmatsyah yang menghadiri acara itu, Bobby juga mengharapkan dukungan KPK dan Kejari agar Pemko memungut retribusi maupun pajak dari berdiri dan beroperasinya Mall Centre Point di Jalan Jawa Medan.

Baca Juga:Selain Tempat Ibadah, Pemko Medan Inginkan Mesjid Tempat Pemersatu Umat

Wali Kota mengatakan, Mall Centre Point belum memiliki IMB yang nilai retribusinya mencapai Rp175 miliar lebih. Selain itu, pajak termasuk PBB beberapa tahun belum juga dibayar. Memang, lanjut Wali Kota, belum ada titik temu antara pemilik bangunan dengan PT KAI. Tapi, Mall Centre Point itu sudah beroperasi dan akan salah jika itu tidak dianggap sebagai potensi PAD Medan.

Bobby juga mengatakan, konsolidasi penguatan internal dan pelaksanaan program yang sedang dijalankan saat ini bertujuan untuk membawa perubahan yang baik dalam masyarakat. Untuk itu, diperlukan pula upaya optimalisasi pendapatan daerah.

“Saya tidak bisa kerja sendiri, tentunya perlu dukungan dari semua stakeholder dan Forkopimda untuk membantu Pemko Medan. Saya juga mengucapkan terima kasih kepada Kejari yang telah membantu Pemko dengan selalu mensuportnya. Seperti hari ini dapat terlaksana tentunya dengan bantuan dari Kejari sehingga Pemko dapat memenuhi target untuk mendapatkan yang seharusnya memang milik Pemko,” jelasnya.

Baca Juga:Pemko dan DPRD Setujui Ranperda Kota Medan Tentang Rumah Potong Hewan

Sebelumnya, Wali Kota bersama pihak PT Buana Makna Wira dan PT Bhineka Bangun Indonesia melakukan penandatanganan Berita Acara Serah Terima Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU). PT Buana Makna Wira menyerahkan PSU Perumahan The Peak Menteng Indah di Jalan Selambo Dalam/Menteng VII Kelurahan Medan Tenggara Kecamatan Medan Denai. Sedangkan PT Bhinneka Bangun Indonesia menyerahkan PSU Perumahan Madani Al Badar di Jalan Al Badar IV, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia kepada Pemko Medan.

Adapun PSU Perumahan The Peak Menteng Indah yang diserahkan itu berlokasi di Jalan Selambo Dalam/Menteng VII, Kelurahan Medan Tenggara, Kecamatan Medan Denai dengan luas tanah 76,125 meter persegi dengan cluster The Peak dan The Garden, berupa prasarana. Selanjutnya, sarana dengan total luas lahan sarana 6.134,87 meter persegi yang terdiri dari area parkir 448,78 meter persegi, area kolam renang 565,71 meter persegi, area club house 262,80 meter persegi, area taman & playground 4.050,52 meter persegi, area lapangan badminton 81,74 meter persegi, area lapangan 218,31 meter persegi dan area Taman Pintu Masuk 507,01 meter persegi. Kemudian utilitas dengan jumlah Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) yang diserahkan sebanyak 63 titik PJU.

Sedangkan PSU Perumahan Madani Al Badar yang diserahkan berupa prasarana dengan total luas lahan 2.973,62 meter persegi, yang terdiri dari perkerasan jalan seluas 2.310,59 meter persegi dan drainase seluas 358,64 meter persegi.

Baca Juga:Pemko Medan Gelar Pendidikan dan Pelatihan Keterampilan Konten Kreator

Selanjutnya sarana dengan total luas lahan sarana 507,73 meter persegi, yang terdiri dari Ruang Terbuka Hijau (RTH) 1 seluas 70,50 meter persegi, RTH 2 seluas 75,20 meter persegi, RTH 3 seluas 36,90 meter persegi, RTH 4 seluas 81,78 meter persegi, RTH 5 seluas 65,58 meter persegi, tempat bermain 67,20 meter persegi, dan musholah 110,57 meter persegi. Kemudian utilitas dengan jumlah LPJU yang diserahkan sebanyak 18 titik PJU.

Selain penandatanganan berita acara serah terima penyerahan PSU kedua perumahan itu, pada saat itu Bobby juga menerima 32 sertifikat tanah milik Pemko dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Medan. Acara penandatanganan berita acara serah terima penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas Perumahan The Peak Menteng Indah dan Perumahan Madani Al Badar ini juga dirangkai dengan Rakor dan Monitoring Pencegahan Korupsi di Medan yang diisi dengan pemaparan dari Wakil Ketua KPK RI Lili Pintauli Siregar.

Di hadapan pimpinan OPD di lingkungan Pemko yang menghadiri kegiatan itu, Lili memaparkan amanat Undang-undang Nomor 19 tahun 2019 yang menugaskan KPK melakukan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Baca Juga:Pemko Medan Awasi Harga Sembako Selama Bulan Suci Ramadhan

Pemberantasan tindak pidana korupsi merupakan serangkaian kegiatan koordinasi, supervisi, monitor, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di sidang pengadilan, serta peran serta masyarakat. “Strategi pemberantasan korupsi meliputi penindakan, pencegahan, pendidikan dan partisipasi publik,” ucap Lili.

Lili juga menyebutkan tujuh tindak pidana korupsi yang harus dihindari. Ketujuhnya adalah menyebabkan kerugian negara, gratifikasi, penggelapan dalam jabatan, benturan kepentingan dalam pengadaan, perbuatan curang, pemerasan, dan suap-menyuap. (anita/hm12)

Related Articles

Latest Articles