13.2 C
New York
Friday, May 3, 2024

Pemerintah Kabupaten/Kota di Sumut Diminta Tertibkan Spanduk Bakal Capres dan Bakal Caleg Melalui Perda

Medan, MISTAR.ID

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mengimbau Pemerintah Kabupaten/Kota di Sumut untuk menertibkan spanduk bakal calon presiden (Capres), bakal calon legislatif (Caleg) hingga bakal calon kepala daerah.

“Karena belum masuk dalam tahapan kampanye pada Pemilu tahun 2024. Penertiban bisa ditegakkan melalui Peraturan Daerah (Perda) masing-masing dengan mengendepankan estetika kota,” ujar Ketua Bawaslu Sumut Syafrida R, Selasa (6/12/22).

Syafrida mengatakan, spanduk yang terpasang dinilai sebagai bahan pencitraan diri yang tidak sesuai peraturan daerah. Memang, kata Syafrida, tahapan pemilu sudah dimulai, tapi belum memasuki tahapan kampanye.

Baca juga:ICW Apresiasi Putusan MK Terkait Larangan Eks Narapidana Jadi Caleg

“Pemilu tahun 2024 memiliki tahapan yang harus diikuti bersama oleh partai politik dan para peserta pemilu bersama. Catat, penetapan peserta pemilu itu belum dilakukan oleh KPU,” katanya.

Syafrida kemudian mengimbau dan mengingatkan kepada partai politik, bakal calon Presiden, bakal calon legislatif hingga bakal calon kepala daerah untuk dapat menahan diri dan mengikuti aturan serta tahapan yang sudah ditetapkan.

Baca juga:Gerindra Kota Medan Buka Pendaftaran Bacaleg, Ihwan Ritonga: Pendaftaran Gratis

“Kita ingatkan pada seluruh calon peserta pemilu, baik itu partai politik yang sedang mendaftarkan diri, calon kepala daerah calon anggota DPD ataupun siapa saja yang akan ikut dalam pemilu ini. Untuk menahan diri. Sesi untuk mensosialisasikan akan tercipta ketika mereka sudah ditetapkan,” pungkasnya. (ial/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles