21 C
New York
Friday, May 3, 2024

PEMA USU Tolak Penundaan Pemilu dan Upaya Perpanjangan Masa Jabatan Presiden

Medan, MISTAR.ID

Pemerintahan Mahasiswa (PEMA) Universitas Sumatera Utara (USU) memberikan pernyataan sikap mengenai narasi perpanjangan masa jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan rencana penundaan Pemilihan Umum (Pemilu).

Presiden Mahasiswa (Presma) USU M Rizky Fadillah mengatakan, narasi tersebut mencuat ketika pada bulan Januari silam, saat Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa pengusaha di Indonesia mengusulkan perpanjangan masa jabatan Presiden Jokowi.

Rizky mengatakan, hal ini sangat disayangkan, mengingat alasan penundaan pemilu yang digaungkan selama ini inkonstitusional dan tidak memiliki dasar yang kuat. “Sejatinya penundaan pemilu yang berakibat pada perpanjangan masa jabatan Presiden Jokowi merupakan upaya pembangkangan terhadap konstitusi,” ujarnya, Kamis (17/3/22).

Baca Juga:USU Targetkan Masuk 5 Besar PTN-BH

Apalagi, kata Rizky, lebih dari sepuluh tahun adalah waktu yang sangat panjang untuk sebuah masa pemerintahan. Selain berpotensi pada kemunduran pemilihan Presiden, penundaan pemilu ini juga akan berdampak pada mundurnya pergantian pengisi kursi legislatif.

“Pada Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) telah disebutkan bahwa masa jabatan keempat lembaga negara tersebut adalah lima tahun. Apabila pemilihan anggota legislatif ditunda, hal tersebut tentu bertentangan pula dengan UU MD 3,” ucapnya.

Rizky menegaskan, penundaan pelaksanaan Pemilu 2024 akan berimbas pada diperpanjangnya masa jabatan Presiden, yang jelas bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dalam konstitusi. Berdasarkan hal tersebut, maka dapat dinyatakan bahwa rencana penundaan pemilu sejatinya merupakan usulan membangkangi konstitusi dan mengarah pada potensi absolute power di kemudian hari. “Atas dasar itu,  PEMA USU  menolak segala bentuk narasi penundaan pemilu dan upaya perpanjangan masa jabatan Presiden Jokowi,” tegasnya.

Baca Juga:Relawan Pajak Buka Pojok Pajak di USU

Selain itu, PEMA USU menuntut seluruh elite politik untuk tetap menjalankan amanat konstitusi terkait masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden yang hanya diperbolehkan memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan. “PEMA USU mendesak seluruh elite politik menghormati dan menjalankan keputusan KPU No 21 Tahun 2022 tentang Pemungutan Suara Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024,” ucapnya.

Kemudian, lanjut Rizky, PEMA USU meminta Presiden Jokowi memberikan pernyataan untuk menolak narasi penundaan pemilu dan mendukung penyelenggaraan pemilu sesuai dengan tanggal yang telah disepakati. “Kita mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk tidak mengindahkan pendapat narasi penundaan pemilu karena mencederai hak rakyat dalam memilih pemimpinnya sesuai mandat UUD 1945,” pungkasnya.(ial/hm15)

Related Articles

Latest Articles