23.4 C
New York
Monday, April 29, 2024

Pekan Depan, Komisi II DPR RI Bersama KPU RI Akan Bahas RPKPU Pelaporan Dana Kampanye

Jakarta, MISTAR.ID

Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan membahas Rancangan Peraturan KPU (RPKPU) tentang pelaporan dana kampanye pekan depan, tepatnya, Senin (29/5/23).

Anggota KPU RI, Idham Holik mengatakan KPU RI akan membahas Rancangan Peraturan KPU tentang Pelaporan Dana Kampanye dalam rapat dengar pendapat yang digelar Komisi II DPR RI.

“Rencananya pada 29 Mei 2023, pukul 13.00 WIB, KPU RI beserta Badan Pengawas Pemilihan (Bawaslu) RI dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) diundang dalam RDP (rapat dengar pendapat) dengan Komisi II dan pemerintah, yang salah satunya membahas tentang Rancangan PKPU tentang Pelaporan Dana Kampanye,” kata Idham di Jakarta, Kamis (25/5/23).

Ia menjelaskan RPKPU tersebut akan mengatur sejumlah hal, diantaranya mengenai larangan bagi peserta Pemilu 2024 menerima sumbangan dana kampanye yang berasal dari pihak asing.

Baca juga : KPU RI Antisipasi Kecurangan Pemilu dengan “Situng”

“Pihak yang tidak jelas identitasnya dan sumbangan dana dari hasil tindak pidana yang telah terbukti berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dan/atau bertujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan hasil tindak pidana,” tegasnya.

Selain itu, peserta pemilu juga dilarang menerima sumbangan dana kampanye dari pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, serta badan usaha milik daerah atau desa.

“Ketentuan itu telah diatur dalam pasal 339 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf e Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu),” jelasnya. (Antara/hm18)

Related Articles

Latest Articles