13.7 C
New York
Saturday, May 4, 2024

Pedagang Dianiaya Dijadikan Tersangka, Kapoldasu: Kedepankan Restorative Justice

Medan, MISTAR.ID

Polda Sumatera Utara mengambil langkah restoratif justice atau keadilan restoratif, dalam menangani perkara pedagang bernama Liti Wari Gea yang ditetapkan tersangka dalam kasus penganiayaan.

Kapolda Sumutera Utara Irjen Pol Panca Putra mengatakan, dalam penanganan kasus pedagang di Pajak (Pasar) Gambir itu, Polda Sumut telah mengambil tindakan dan evaluasi terhadap proses penyelidikan dengan pendekatan restoratif.

“Ke depan, setelah perkara ditarik ke Polda Sumut dan masih dalam proses, kita percayakan saja kasus ini akan mengedepankan pendekatan restoratif justice kepada kedua belah pihak untuk memberikan kesempatan menyelesaikan perkara ini secara baik-baik,” katanya, Jumat (15/10/21).

“Tentunya hak-hak korban (pedagang) yang ditetapkan sebagai tersangka harus dikembali sebagaimana yang diharapkannya. Percayakan saja teman-teman perkara ini akan selesai,” kata Kapoldasu.

Baca Juga:Viral! Preman Aniaya Pedagang Sayur di Pasar Gambir Tembung, Pelaku Langsung Diamankan Polisi

Panca juga mengimbau, kepada seluruh anggota yang menangani perkara tindak pidana, agar ke depannya untuk mengedepankan pendekatan restoratif.

“Peraturan Polri No 8 Tahun 2021 tentang penyelesaian tindak pidana dengan restoratif justice sudah disosialisasikan dan telah berjalan,” sebutnya.

Panca mengungkapkan, Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif, menjadi dasar hukum yang kuat bahwa tidak semua perkara itu berlanjut atau berujung ke pengadilan.

“Polri diminta untuk mampu menyelesaikan dan untuk menjadi penengah dalam menyelesaikan konflik di masyarakat. Khususnya sebagaimana yang dimungkinkan untuk menyelesaikan perkara itu bisa dilakukan pendekatan keadikan restoratif,” ungkapanya.

Baca Juga:Kasus Dugaan Penganiayaan Pedagang di Deli Serdang, Kapoldasu Ingin Polemik Saling Lapor Berakhir

“Syaratnya adalah, bagaimana memperbaiki dan bagaimana memperbaiki kerugian yang ditimbulkan oleh pelaku terhadap korban. Pendekatannya adalah kepada korban dengan melibatkan semua tokoh masyarakat dan pihak-pihak terkait lainnya,” terangnya.

Sebelumnya, Irjen Panca telah memfasilitasi pertemuan antara pedagang Pasar Gambir berinisial LG dan pria yang diduga preman berinisial BS, karena kasus saling lapor di Lobbi Adhi Pradana Mapoldasu, Selasa (12/10/21) malam.

Panca berharap, usai pertemuan ini polemik dapat berakhir. “Saya berharap ini tidak lagi menjadi polemik,” kata dia.(saut/hm10)

Related Articles

Latest Articles