21.9 C
New York
Wednesday, May 22, 2024

Ombudsman Sebut Gubsu Terindikasi Salahi Ketentuan Pengusulan Calon Kadisdukcapil Sumut

Medan, MISTAR.ID

Ombudsman RI Perwakilan Sumut menemukan ada dugaan tindakan maladministrasi yang dilakukan Gubernur Sumut (Gubsu) terkait pengusulan nama Yanuarlin ke Mendagri c/q Dirjen Dukcapil sebagai Calon Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kadisdukcapil) Sumut.

‌Hal ini menyusul beredarnya ke publik salinan Surat Gubsu Nomor: 800/3952/BKD/III/2021 tertanggal 18 Januari 2021, perihal Pengusulan Calon Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil ke Mendagri c/q Dirjen Dukcapil.

Sebagaimana isi surat yang beredar di publik tersebut, diketahui gubernur mengajukan tiga nama untuk diangkat jadi calon Kadisdukcapil. Tapi, yang jadi persoalan adalah, satu dari tiga nama itu diketahui tidak lulus seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP), yakni Yanuarlin yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Disdukcapil Sumut.

Baca Juga:Ombudsman RI Sarankan Kemendikbud Susun Kurikulum Darurat Pandemi

Hanya dua yang lulus mengikuti proses seleksi JPTP yakni, Manna Wasalwa dan Indra Halomoan Nasution. Sementara, dua nama lain yang lulus seleksi tidak diusulkan Gubsu.

“Jika data yang beredar ke publik itu valid, maka Gubsu Edy Rahmayadi diduga melakukan tindakan maladmnistrasi,” kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar, Senin (1/2/21).

Di dalam Permendagri Nomor 76 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Jabatan pada Jabatan Unit Kerja yang menangani Administrasi Kependudukan di Provinsi dan Kabupaten /Kota, pada Pasal 4 ayat 2 dijelaskan bahwa, syarat tiga nama pejabat yang diusulkan kepada Mendagri itu harus berdasarkan hasil seleksi panitia seleksi jabatan.

Baca Juga:Ombudsman RI: Bila Dibiarkan Potensi Maladministrasi Terjadi Di Kawasan Arab Cisarua

“Artinya, bahwa tiga nama yang dikirim ke Mendagri itu harus lulus seleksi jabatan atau lelang jabatan. Sementara, Yanuarlin disebut tidak lulus dalam proses seleksi atau lelang jabatan,” ungkap Abyadi kembali.

Abyadi menambahkan, berdasarkan pengumuman Pansel JPTP di lingkungan Pemprovsu Nomor 014 /SJPTP/XI/2020 tentang Hasil seleksi Ujian Tertulis dan Penulisan Makalah Peserta Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemprovsu tanggal 28 November 2020 yang ditandatangani Ketua Pansel JPTP Pemprovsu Hj Sabrina, sangat jelas tertulis empat nama yang lulus seleksi Jabatan Kadis Kependudukan dan Catatan Sipil yakni, Haris Topan, Hj Manna Wasalwa, Indra Halomoan Nasution, dan Muhammad Ali Hasibuan.

“Lantas bagaimana nama Yanuarlin ini muncul dalam Surat Gubernur ke Mendagri yang memohon penerbitan SK Pengangkatan Kadisdukcapil Sumut,” tandasnya.(iskandar/hm10)

Related Articles

Latest Articles