Medan, MISTAR.ID
Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara meminta kepada Kepala Daerah kota Medan untuk memperkuat pemilihan kepala lingkungan.
Hal ini karena Ombudsman telah menerima informasi terkait problematika pemilihan kepala lingkungan yang terjadi Kecamatan Medan Amplas tentang bukti dukungan 30 persen dari warga.
“Di mana sangat sering terjadi penggunaan data ganda atau data yang sama digunakan oleh calon kepala lingkungan. Selain itu, bukti pengawasan juga perlu diterapkan,” ujar Pjs Ombudsman Sumut, James Panggabean, Jumat (3/1/25).
Ini mengacu pada peraturan Walikota Medan Nomor 21 Tahun 2021 tentang pedoman pengangkatan dan pemberhentian kepala lingkungan terkait pengelolaan pengaduan dalam proses pemilihan Kepling.
Baca juga: Sepanjang 2024, Ombudsman RI Sumut Terima 3.996 Aduan Masyarakat
“Pada prinsipnya, sarana pengelolaan pengaduan ini diperlukan sebagai pengendali proses pemilihan sehingga dapat berjalan lebih baik,” ucapnya.
Atas hal tersebut, James menegaskan Walikota Medan untuk memperkuat peran pengawasan selama pemilihan berlangsung.
“Ombudsman juga menganjurkan kepada masyarakat yang merasa dirugikan atas proses penyelenggaraan tersebut untuk mengakses layanan informasi dan melakukan pengaduan ke Ombudsman Sumut,” sampainya. (dinda/hm25)