Abyadi juga mengingatkan polisi jangan main-main menangani kasus ini, karena banyak pihak yang mengawasi. Jika Polres Labuhanbatu tak sanggup menangani, Abyadi meminta Polda Sumut segera mengambialih penanganannya.
Sementara itu, kuasa hukum yang ditunjuk Lembaga Perlindungan Anak, Nasir Wadiansan Harahap memastikan kliennya telah dimintai keterangan oleh penyidik U-PPA Satreskrim Polres Labuhanbatu.
Selain korban, saksi dan pelapor juga dimintai keterangan oleh penyidik U-PPA Satreskrim Polres Labuhanbatu, Senin (21/8/23) malam.
“Selain klien kami, istri muda dari terduga pelaku FS juga tengah dikonfrontir oleh penyidik,” ucapnya.
Baca Juga:Â Ombudsman Sumut Kembali Lakukan Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik 2023
Sebelumnya, keluarga pejabat teras Pemkab Labuhanbatu berinisial FS yang disebut-sebut sebagai suami dari Wakil Bupati Labuhanbatu dilaporkan ke polisi.
Laporan terhadap FS tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor STTLP/B/996/Yan 2.5/VIII/2023/SPKT/POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMATERA UTARA.
FS dilaporkan oleh ibu kandung korban, warga Kabupaten Labuhanbatu, Rabu (16/8/23). Ironisnya, korban disebut-sebut putri dari adik terduga pelaku sendiri.
Dalam laporannya, ibu korban menceritakan bahwa FS telah mencabuli putrinya. Pengakuan sang ibu, FS bahkan sempat akan merudapaksa putrinya di Komplek Perumahan DL Sitorus, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Rabu (19/7/23). (ial)