22.1 C
New York
Monday, April 29, 2024

Motif Pembunuhan Hakim Jamal, Dari Kisah Asmara Dan Tak Mau Diduakan

Medan | MISTAR.ID – Zuraida Hanum ternyata sudah memendam lama rasa sakit hatinya terhadap Jamaluddin Hakim Pengadilan Negeri Medan. Pasalnya hakim bertampang ganteng tersebut kerap ‘membagikan’ cinta kepada wanita lain.

Ini terungkap saat proses rekonstruksi oleh pihak Penyidik Kepolisian yang dipimpin Dirkrimum Poldasu, Kombes Pol Andi Rian Senin (13/1/20), serta dihadiri Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Marigan Simanjuntak, Kasi Pidum Kejari Medan, Parada Situmorang, Kasi BB Kejari Medan, Mirza dan Kasi Intel Kejari Medan, M Yusuf serta jaksa Kejari Medan maupun penyidik Polrestabes dan Poldasu.

Sebagaimana disampaikan Dirkrimum Andi Rian kepada wartawan, Senin (13/01), pelaksanaan rekonstruksi yang setidaknya berlangsung setidaknya di lima tempat terpisah di kawasan Kota Medan adalah tahap perencanaan pembunuhan, yang dimulai dengan curhatan oleh Zuraida Hanum kepada teman prianya Jefri Pratama di Cafe Every Day, Lantai 2 Jalan Ring Road, Medan.

Disitu ia menceritakan dirinya yang merasa kesal melihat kelakuan suaminya yang selingkuh. Dalam pertemuan itu, Jefri sempat menyarankan agar mengajukan gugaran ke pengadilan agama. Namun Zuraida mengatakan malu, kalau tidak dia (Hakim Jamaludin) maka ia lah yang mati.

Kemudian setelah pertemuan itu, lanjut Rian ada pertemuan di sebuah warung lontong malam tempat berjualan orang tua Reza di kawasan Jalan Setia Budi simpang Jalan Selayang, lalu dilanjutkan dengan membeli jaket, sarung tangan serta kain kassa penutup muka.

Selanjutnya mereka membeli handphone dan sim card di kawasan Jalan Ring Road serta Helm dikawasan Gaperta, serta terakhir pertemuan di Vika Coffee di Perumahan Mercy.

Dari pantauan wartawan, selama proses rekonstruksi pada tahap perencanaan mendapat pengawalan cukup ketat dari aparat kepolisian. Bahkan selama proses rekonstruksi sebanyak 15 adegan ketiganya tampak tenang dan menceritakan masing-masing perannya pada tahap perencanaan tersebut.Menurut informasi tahapan rekonstruksi ini akan dilanjutkan pada tahap pembunuhan hingga pembuangan jasad korban.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Medan, M Yusuf menjelaskan, Kejari Medan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polrestabes Medan terkait kasus pembunuhan Jamaludin SH, Hakim PN Medan yang melibatkan istri korban Hakim Jamaluddin, Zuraida Hanum serta Jefri Pratama dan Reza Pahlevi, pada 10 Januari 2020 lalu.

Seperti diberitakan, Zuraidah, Jefri dan Reza telah ditetapkan sebagai tersangka pelaku pembunuhan terhadap Jamaluddin. Motifnya diduga sakit hati dan cinta segitiga. Istri korban, Zuraidah diduga menyuruh selingkuhannya, Jefri, dibantu saudaranya Reza menghabisi hakim PN Medan itu.

Ketiga tersangka diduga telah melakukan pembunuhan berencana. Mereka dijerat dengan Pasal 340 subs Pasal 338 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1e. Mereka terancam hukuman mati.

Penyebab Zuraida Nekat

Zuraida bersama Jepri Pratama dan Reza Pahlevi dihadirkan dalam rekonstruksi pembunuhan hakim Jamal pada tahap perencanaan oleh penyidik Poldasu yang juga dihadiri Penuntut Umum dari Kejari Medan, Senin (13/1). Dalam rekonstruksi tersebut berlangsung di 5 lokasi terpisah di Kota Medan.

Ketiganya yakni Zuraidah Hanum (41), Jefri Pratama (42) dan Rez (41). Adegan pertama digelar di lantai dua bekas Warung Every Day, Jalan Ring Road, Medan. Di cafe itu diperagakan pada awal November 2019, Zuraidah curah kepada tersangka Jefri Pratama (42). Dia mengaku tidak tahan terus diselingkuhi suaminya.

“Dia (Jamaluddin) terus berselingkuh dengan berjejer perempuan, dari pertama pernikahan saya dia selalu mengkhinati saya. Saya lagi hamil pun dia bawa perempuan,” ucap Zuraidah.

Zuraidah mengaku sudah mengadukan perbuatan Jamaluddin kepada keluarga suaminya itu. Namun mereka tidak dapat berbuat apa-apa. “Saya telah mengadukan dengan keluarganya, dengan kakak kandungnya tapi mereka tidak berdaya melakukan apa-apa,” ucap Zuraidah.

Jefri saat itu sempat menyarankan agar Zuraidah mengadu ke Pengadilan Agama. “Kenapa harus dimatikan kenapa tidak diadukan ke pengadilan agama saja?. Kata ibu Zuraidah Hanum, kalau saya adukan ke pengadilan agama nanti mamo saya bisa meninggal dunia,” ucap Jefri.

Setelah dari Warung Every Day, rekonstruksi digelar di warung lontong milik keluarga Reza dan Jefri di Jalan Setia Budi, Medan Selayang, dimana keduanya bertemu di sana.

ZH sendiri yang dihadirkan dalam rekonstruksi ini mengatakan jika dirinya sudah tak tahan dengan korban. “Saya gak tahan suami saya selingkuh saja. Kalau mengugat ke pengadilan agama, saya yang nanti akan malu,” sebutnya.

Reporter: Amsal/saut
Editor: Luhut Simanjuntak

Related Articles

Latest Articles