18.8 C
New York
Friday, May 3, 2024

Mogok Kerja Tenaga Kesehatan RS GL Tobing , Indikasi Buruk Manajemen GTPP Covid-19 Sumut

Medan, MISTAR.ID

Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara menyayangkan dan sangat prihatin atas pengusiran 80 orang tenaga kesehatan RS GL Tobing Tanjung Morawa dari penginapan mereka di Hotel Travel Hub Kualanmu, Sabtu (3/5/20).

Meski sudah diklarifikasi oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 namun peristiwa pengusiran ini mengindikasikan buruknya manajemen GTPP.

Selain diusir, status para tenaga medis itu juga ternyata tidak jelas. Karena mereka sempat menerima informasi bahwa mereka telah diberhentikan. Selain soal insentif mereka yang dikabarkan belum dibayarkan.

“Ini gambaran bahwa manajemen pengelolaan tim gugus (GTPP) yang dipimpin Gubernur Sumut ini kurang baik. Sistem koordinasinya tidak lancar. Semua unsur yang terlibat dalam tim gugus ini, sepertinya tidak memainkan peran maksimal sesuai tugas dan fungsinya. Padahal, tim ini memiliki alokasi anggaran yang besar,” kata Abyadi, Minggu (3/5/20).

Abyadi mengatakan, ia merasa miris dan prihatin dengan pengusiran para tenaga kesehatan dari penginapan mereka. Ini ketidakprofesionalan GTPP Covid-19 Sumut.

Padahal, para tenaga medis itu mempertaruhkan nyawa menjalankan tugasnya untuk percepatan penanganan penyebaran virus Covid-19 dari Sumut.

“Ini pertarungan hidup mati. Mereka mempertaruhkan nyawa membantu Sumut melawan Cobid-19. Tapi sayang, perlakuan terhadap mereka tidak setimpal apa yang mereka pertaruhkan,” kata Abyadi.

Abyadi Siregar menjelaskan, sebetulnya tugas dan fungsi GTPP Covid-19 Sumut, sudah diatur dalam Keputusan Gubernur No 188.44/172/KPTS/2020 tentang GTTP Covid-19 di Provinsi Sumut.

Kalau dilihat dari susunan anggota GTPP Covid-19 Sumut sesuai Keputusan Gubernur No 188.44 itu, GTPP Covid-19 Sumut ini melibatkan semua unsur. Mulai dari jajaran Pemprov Sumut, unsur kepolisian, Kodam I/BB, Kejatisu, dan sebagainya.

Ada juga khusus yang menangani Bidang Relawan yang dikoordinir Kepala Kesbangpol dengan anggota dari unsur MUI, PGI dan MBI. Di bagian Kedelapan Keputusan Gubernur Sumut No 188.44 itu, juga diuraikan bahwa biaya yang timbul akibat keputusan gubernur tersebut dibebankan kepada APBN dan APBD serta sumber lainnya.

Dalam Keputusan Gubernur Sumut tertanggal 27 Maret 2020 ini, juga dijelaskan bahwa GTPP ini bertugas menetapkan dan melakukan rencana operasional percepatan penanganan Covid-19, mengkoordinasikan dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan, melakukan pengawasan dan mengerahkan sumberdaya untuk percepatan penanganan Covid-19.

Gubernur Sumut sendiri, tugasnya memberi arahan dan pemantauan dalam percepatan penanganan Covid-19 di Sumut.

Sejalan dengan itu, Abyadi Siregar meminta, agar ke depan GTPP Covid-19 ini melakukan perbaikan manajemen pengelolaan organisasi. Semua unsur yang terlibat diperankan. Nasib para medis ini harus dijelaskan.

Jangan mereka dibuat bimbang. Jangan buat pikiran mereka terganggu dalam menjalankan tugas profesional mereka. “Pahamilah bahwa tugas dan tanggungjawab mereka itu penuh risiko yang mempertaruhkan nyawa,” katanya.

Hal lain yang paling penting juga menjadi perhatian adalah, bagaimana kualitas layanan pasien rumah rujukan di daerah-daerah (kabupaten/kota). Ini juga harus menjadi perhatian serius untuk dikoordinasikan.

Yang paling penting lagi adalah, penanganan Jaringan Pengaman Sosial (JPS) yang dikoordinir oleh Kepala Bappeda Sumut dengan anggota Kepala Dinas Sosial Sumut dan Kepala Biro Kesejahteraan Sosial Pemprovsu.

“Pengelolaan JPS ini juga harus dilakukan dengan baik. Karena bidang ini juga sangat sensitif dan sering menimbulkan masalah. Yang sering rawan adalah distribusi bantuan sosial. Karena itu, kami berharap Pemprov Sumut sudah punya data masyarakat miskin di Sumut. Baik warga miskin yang lama yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dimiliki Dinas Sosial, maupun data warga miskin baru akibat terdampak tekanan covid-19. Ini harus jelas. Dengan demikian, alokasi penggunaan anggaran untuk orang miskin, bisa dilihat dengan transparan,” tutupnya.

Penulis: Naen
Editor: Luhut Simanjuntak

Related Articles

Latest Articles