12.9 C
New York
Tuesday, May 14, 2024

Merasa Tak Dapat Keadilan, Dewi Sartika Layangkan Gugatan ke PN

Ia juga mempertanyakan terhadap putusan pengeksekusian PN Medan. Pasalnya, dalam pengeksekusian rumah tersebut dianggap tidak memperhatikan hak pemilik rumah.

“Kenapa si pemenang lelang tidak melihat dulu? Ada tidak oknumnya (pemilik rumah) di sini? Kenapa hanya Dewi Fitriana? Nah, kalau pun mereka melakukan jual beli, kenapa notarisnya tidak dilibatkan juga?” ujar Bismar.

Pengeksekusian yang dilakukan tim eksekutor gabungan, yakni tim juru sita PN Medan bersama puluhan aparat kepolisian dan pemerintahan daerah setempat sempat berlangsung ricuh.

Adapun landasan rumah tersebut dieksekusi ialah berdasarkan putusan PN Medan No. 754/Pdt.G/2022/PN Mdn tanggal 31 Januari 2023. (Deddy/hm20)

Related Articles

Latest Articles