11.8 C
New York
Monday, May 6, 2024

Menuju Smart PJU, Dishub Medan Buka Layanan Pengaduan Gangguan LPJU

Medan, MISTAR.ID

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan bergerak cepat dalam menindaklanjuti instruksi Wali Kota Medan Bobby Nasution yang mengalihkan tugas dan tanggungjawab pengelolaan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) dari Dinas Kebersihan dan Pertamanan ke Dinas Perhubungan Kota Medan.

Sebagai langkah nyata, Dinas Perhubungan Kota Medan langsung membuka layanan pengaduan ganguan LPJU yang dibuka selama 24 jam penuh di nomor 0813-9600-0934.

Dengan begitu, masyarakat dapat dengan mudah menyampaikan aduan ataupun keluhannya terkait kondisi LPJU di wilayahnya masing-masing.

Baca juga:Ini Imbauan Dishub kepada Pemudik yang Memasuki Wilayah Simalungun

“Masyarakat bisa mengadukan mengenai LPJU ke nomor tersebut dengan ada melalui telepon maupun WhatsApp (WA),” ucap Kadishub Medan Iswar Lubis S.SiT MT di Ruang Rapat Area Traffic Control System (ATCS), Selasa (10/1/23).

Selain nomor interaktif itu, kata Iswar, masyarakat juga bisa mengadukan mengenai LPJU melalui Google Form.

“Saat ini layanan pengaduan gangguan LPJU ini tengah kita sosialisasikan ke setiap perangkat yang ada, mulai dari kecamatan, kelurahan hingga lingkungan. Kita sudah berkoordinasi dengan bagian Tapem agar seluruh masyarakat dapat memanfaatkan layanan yang kita siapkan ini,” kata Iswar didampingi Sekretaris Suriyono, Kabid Sarpras Angkutan dan Penerangan Gultom R Parlin.

Ditegaskan Iswar, dirinya juga sudah memerintahkan seluruh personelnya yang bertugas di lapangan untuk segera memetakan jumlah LPJU di Kota Medan, termasuk LPJU yang tidak menyala ataupun mengalami gangguan lainnya.

“Seluruh peningkatan pelayanan itu dilakukan sebagai komitmen Dishub Medan dalam mewujudkan program Smart PJU (Penerangan Jalan Umum). Kedepannya sistem pelayanan LPJU akan terus kita benahi, sehingga program Kota Medan Smart PJU bisa terwujud. Kita berkomitmen untuk mewujudkan Smart PJU di Kota Medan,” tegasnya.

Meski demikian, Iswar berharap agar masyarakat yang menyampaikan aduannya tentang LPJU dapat bersabar untuk bisa mendapatkan tindaklanjut dari laporan yang disampaikan.

Baca juga:Minat Mudik Gratis Minim, Dishub Sumut Perpanjang Pendaftaran Hingga 21 Desember

“Saat ini Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan belum melakukan serah terima terkait peralatan, perangkat hingga personel yang bertugas di bidang LPJU ke Dishub Medan. Namun kita terus berusaha untuk memberikan pelayanan maksimal terkait LPJU,” janjinya.

Seperti diketahui, disahkannya Ranperda tentang Pembentukan Perangkat Daerah di lingkungan Pemko Medan pada 20 Desember 2022 lalu membuat terjadinya sejumlah perampingan perangkat daerah, salah satunya Dinas Kebersihan dan Pertamanan. Dengan begitu, pengelolaan LPJU dialihkan ke Dinas Perhubungan. (rahmad/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles