8.9 C
New York
Saturday, May 11, 2024

Meningkat Selama 2023, PKPA Tangani 178 Kasus Kekerasan Terhadap Anak

“Kendala yang kita hadapi adalah pada saat proses pembuktian, penegakan hukum, belum lagi kepekaan dari aparat penegak hukum untuk melihat kasus ini dari kacamata kepentingan terbaik bagi anak,” terangnya.

Keumala menambahkan sehingga pendampingan PKPA sangat penting untuk memastikan anak sebagai korban.

“Anak sebagai pelaku dan anak sebagai sanksi itu tetap mendapatkan hak-haknya sesuai UU yang berlaku yaitu UU Perlindungan Anak dan Sistem Peradilan Pidana Anak,” tegasnya.

Baca juga : Selama 2023, Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Paling Menonjol di Medan

Selain itu, PKPA juga memastikan dalam kasus ini para penegak hukum tetap mengedepankan kepentingan bagi anak, penegakan hukum yang ramah bagi anak.

“Kemudian jika korban adalah seorang anak dan pelakunya dewasa, maka sanksi yang diberikan itu adalah sesuai perundang-undangan yang berlaku dan diberikan secara maksimal dan ada pemulihan kepada anak, karena anak yang mengalami kekerasan tentunya akan berdampak pada psikis dan emosionalnya,” imbuhnya.

Lalu bagi anak yang menjadi pelaku kekerasan, Keumala berharap adanya proses-proses yang berorientasi pada rehabilitasi terhadap anak tersebut.

Baca juga : Pelecehan Seksual di Sumut Terjadi Lagi, PKPA: Jangan Diremehkan

“Karena bisa jadi anak melakukan kekerasan karena pola asuh orang tua yang tidak semestinya. Jadi kita juga menyoroti bahwa dari kasus-kasus yang kita dampingi ketika anak mengalami kekerasan atau menjadi pelaku kekerasan, itu tidak jauh dari pola asuh orang tuanya,” ucapnya.

Maka dari itu, pihaknya juga mempromosikan positif parenting (pola asuh yang positif) di komunitas dimana tingginya kasus kekerasan pada anak untuk memberikan edukasi pada orang tua tentang pola asuh yang baik. (dinda/hm18)

Related Articles

Latest Articles