26.5 C
New York
Monday, July 8, 2024

Melalui Restorative Justice, Kejati Sumut Hentikan Penuntutan 2 Perkara Pencurian

“Perkara kedua berasal dari Kejari Binjai dengan tersangka Linda Br. Siallagan menggelapkan dan menjual sepeda motor saudaranya sendiri, yakni Roslelly Siallagan. Tersangka dikenai Pasal 372 KUHP atau Kedua Pasal 376 KUHP,” terangnya.

Dua perkara ini, sambung Yos, disetujui JAM Pidum Kejagung RI untuk dihentikan penuntutannya berdasarkan Peraturan Jaksa Agung (Perja) No 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan dengan Pendekatan Keadilan Restoratif.

“Artinya, di antara tersangka dan korban tidak ada lagi dendam dan telah membuka ruang yang sah menurut hukum bagi pelaku dan korban secara bersama merumuskan penyelesaian permasalahan guna dilakukannya pemulihan keadaan ke keadaan semula,” jelasnya.

Baca juga : Terapkan Restorative Justice, Kejati Sumut Hentikan Penuntutan 40 Perkara

Dikatakan Yos, penghentian penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif ini lebih kepada esensinya, yakni mengapa seseorang itu melakukan tindak pidana dan pelaku tindak pidana menyesali perbuatannya serta menyampaikan permohonan maaf kepada korbannya.

“Dalam proses perdamaian, korban juga memaafkan pelaku yang berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Upaya permohonan maaf dan saling memaafkan telah membuka ruang bagi keduanya untuk tidak ada lagi dendam di kemudian hari,” ucapnya.

Yos menuturkan hingga Agustus 2023 Kejati Sumut telah menghentikan 76 perkara dengan pendekatan keadilan restoratif. (deddy/hm18)

Related Articles

Latest Articles