15.2 C
New York
Saturday, May 18, 2024

Melalui Restorative Justice, Kejati Sumut Hentikan Penuntutan 2 Perkara Pencurian

Medan, MISTAR.ID

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menghentikan penuntutan 2 perkara pencurian melalui restorative justice (RJ) atau pendekatan keadilan restoratif.

Penghentian tuntutan tersebut dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI setelah dilakukan ekspose oleh Kepala Kejati Sumut di Ruang vicon lantai 2 Kantor Kejatisu, Senin (7/8/2023).

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Yos A Tarigan, menjelaskan kedua perkara pencurian tersebut yang dihentikan penuntutannya oleh Kejati Sumut.

Baca juga : Restorative Justice, Kejati Sumut Hentikan Penuntutan 5 Perkara untuk 7 Tersangka

“Perkara (pencurian) yang dihentikan penuntutannya adalah berasal dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Utara dengan tersangka Benny Manurung yang sehari-hari bekerja mengumpulkan barang bekas mencuri handphone milik Juida Monalisa Hutasoit. Tersangka dijerat pasal 362 dari KUHP,” katanya melalui keterangan tertulis kepada Mistar.

Yos menerangkan perkara pencurian yang kedua.

Related Articles

Latest Articles