26.2 C
New York
Friday, June 28, 2024

Masa Depan Dunia Kerja Pasca Pandemi, Ini Kata Kadisnaker Medan

Medan, MISTAR.ID

Pasca pandemi Covid-19, banyak masyarakat di Indonesia kehilangan pekerjaan.

Hal itu terjadi karena beberapa faktor. Mulai dari pengusaha yang merugi hingga para pekerja terkena regulasi umur ketika hendak melamar kembali.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) Kota Medan, Illyan Chandra Simbolon mengatakan, pihaknya telah melakukan langkah-langkah terkait masa depan dunia kerja pasca pandemi. Salah satunya adalah melalui program jaminan kehilangan pekerjaan.

Baca juga:Dunia Kerja Butuhkan Kemampuan dan Skill, Rektor Unimed Wisuda 937 Lulusan

“Karyawan yang terkena dampak tersebut dapat menerima manfaat pelatihan, bimbingan kerja dan modal buat membangun wirausaha baru. Selain itu, Disnaker melakukan program pelatihan berbasis kompetensi untuk penduduk Kota Medan,” katanya melalui keterangan tertulis, pada Jumat (21/6/24).

Chandra menjelaskan, kemajuan teknologi juga semakin memperluas lapangan pekerjaan. Tinggal bagaimana masyarakat memanfaatkannya dan meningkatkan kesadaran terhadap keselamatan dan kesehatan pekerja.

“Banyak jenis pekerjaan baru yang muncul,” jelasnya.

Disinggung peluang kerja ke depannya, Chandra menuturkan, jika peluangnya semakin bervariatif. Menurutnya, banyak jabatan pekerjaan baru muncul meski ada juga yang hilang.

Baca juga:Tekan Pengangguran Gen Z, Link and Match Sistem Pendidikan dan Dunia Kerja Penting

“Peluang kerja yang berkembang meliputi membutuhkan keterampilan dan kreativitas, kemampuan design dan teknologi, sektor Kesehatan maupun jasa lainnya. Makanya kita melakukan pelatihan-pelatihan,” imbuhnya.

Diketahui tantangan dunia kerja pasca pandemi juga semakin banyak. Salah satunya regulasi umur, seperti yang dialami Aci Putri (30).

Sebelum pandemi Covid-19, Putri mengaku bekerja di salah satu perusahaan. Namun ketika Indonesia dilanda pandemi, ibu rumah tangga (IRT) itu pun telah dirumahkan oleh perusahaannya.

Sayang, saat situasi semakin membaik, perusahaan tempat dia semula bekerja enggan menerimanya kembali.

Baca juga:Tips Hadapi Pesaing di Dunia Kerja dengan Sudut Pandang Positif

Terkait hal itu, Chandra menghimbau kepada para mantan pekerja yang terdampak Covid-19 untuk mengikuti pelatihan dan sertifikasi.

“Tantangan lain banyaknya karyawan yang di-Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan alumni pendidikan pada masa Covid-19 yang memiliki kemampuan terbatas, khususnya dalam pendidikan vokasi. Untuk itu banyak dilakukan pelatihan dan sertifikasi bagi pencari kerja,” lanjutnya.

Chandra juga mengimbau masyarakat agar menginformasikan kepada pihaknya jika menemukan perusahaan yang memberikan honor di bawah Upah Minimum Kota (UMK).

“Bagi perusahaan yang tidak menerapkan UMK mohon diinformasikan ke Disnaker Kota Medan untuk kita lanjuti ke pengawas ketenagakerjaan di Provinsi Sumatera Utara (Sumut),” tutupnya. (putra/hm16)

Related Articles

Latest Articles