Kejari Medan sebelumnya telah melakukan pemanggilan pertama dan kedua terhadap Saidurrahman saat hendak diperiksa sebagai saksi, maupun ketika hendak dilakukan penahanan saat telah ditetapkan sebagai tersangka. Panggilan yang ketiga kali pada 3 Agustus 2023 lalu.
Diketahui juga sebelumnya Saidurrahman sudah pernah ditahan dan menjadi terpidana dalam kasus Tipikor pembangunan gedung kuliah terpadu UIN SU setinggi 6 lantai yang terletak di Kampus II Jalan Williem Iskandar, Kecamatan Medan Estate.
Selain Saidurrahman yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Tipikor program wajib ma’had, ada dua orang lagi yang menemaninya, yakni eks Kepala Pusat Pengembangan dan Bisnis (Pusbangnis) UIN SU, Sangkot Azhar Rambe dan Evy Novianti Siregar selaku Staf Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pusbangnis UIN SU.
Baca juga:Â Tak Hadiri Panggilan, Kejari Medan Buru Mantan Rektor UINSU
Ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dengan penjeratan pasal tersebut, Saidurrahman CS terancam pidana penjara paling lama 20 tahun penjara atau bahkan bisa penjara seumur hidup.
Dalam uraian Pasal 2 ayat (1) disebutkan bahwa, setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. (Deddy/hm20)