26.9 C
New York
Tuesday, July 16, 2024

Mahasiswi Asal Medan Didakwa Jadi Telemarketing Judi Online, Begini Kronologi Kasusnya

Medan, MISTAR.ID

Mia Audina (24), seorang mahasiswi Jalan Perbatasan, Kelurahan Sari Rejo II, Kecamatan Medan Amplas, didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Nurhendayani Nasutionsebagai telemarketing judi online.

“Kasus ini bermula pada Jumat (26/1/24) sekira pukul 10.00 WIB lalu. Saat itu, anggota kepolisian dari Polrestabes Medan mendapatkan informasi terkait telah terjadi praktik judi online sebagai telemarketing di Jalan Perbatasan, Kelurahan Sari Rejo II, Kecamatan Medan Amplas,” katanya dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Ruang Sidang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan menjelaskan kronologi pada Selasa (16/7/24) sore.

Setelah mendapatkan informasi itu, kata Nurhendayani, para anggota kepolisian yang berjumlah 3 orang itu pun mendatangi lokasi praktik judi online tersebut.

Baca juga: Judi Online Higgs Domino Digerebek Polisi di Labuhanbatu, 9 Orang Diamankan

“Selanjutnya, para saksi melakukan penyelidikan dan menemukan terdakwa beserta barang bukti (barbuk) berupa 1 unit handphone (hp) merk Samsung A 13 yang berisikan situs judi Istana55hepi.com. Di dalam hp tersebut ditemukan percakapan antara terdakwa dengan salah satu member judi online di situs tersebut beserta bukti transfer,” lanjutnya.

Dijelaskan JPU, bukti transfer tersebut merupakan upah atau gaji serta bonus yang diberikan oleh Ketty Alias Jeje yang saat ini berstatus sebagai daftar pencarian orang (DPO).

“Bahwa terdakwa menjelaskan caranya bekerja sebagai telemarketing di situs judi Istana55hepi.com tersebut. Awalnya terdakwa mengunduh aplikasi Telegram dan membuat akunnya. Kemudian, terdakwa mengetik di pencarian Barter Database (BTDB), setelah itu terdakwa pun mengajak para sasaran untuk bermain judi online,” jelas Jaksa.

Kata Jaksa, ajakan yang dilakukan terdakwa dengan cara mengirimkan pesan kepada satu per satu orang yang tergabung di dalam grup tersebut.

Baca juga: 60 Orang di DPR Terjerat Judi Online dan Perputaran Uang Rp1,9 Miliar

“Apabila sasaran yang diajak terdakwa merespons setuju dan bersedia, maka terdakwa akan memberikan WhatsApp untuk menawarkan bermain di situs judi online,” ujar Nurhendayani.

Kemudian, setelah calon member tertarik untuk bermain, terdakwa pun memulai percakapan melalui WhatsApp dengan berkata ‘Halo Bosku bonya depo 50 ribu aku bantu jp 600 ribu tanpa pola dan trik, dijamin bisa WD, tapi setelah WD bosnya kasih aku 100 ribu bagaimana Bos?’.

“Apabila calon member tersebut tertarik untuk bermain di situs tersebut, maka terdakwa langsung mendaftarkan akun di situs Istana55hepi.com, di mana calon member diharuskan mengisi deposit minimal sebesar Rp50.000,” beber JPU.

Baca juga: Pria di Tanggerang Selatan Gantung Diri, Diduga Terjebak Judi Online

Lebih lanjut, diungkapkan Jaksa, terdakwa bekerja sebagai telemarketing judi online itu digaji sebesar Rp1 juta per bulan dan juga bonus sebesar Rp25.000 per member.

“Bahwa terdakwa bekerja sebagai telemarketing di situs judi Istana55hepi.com tersebut sebagai mata pencariannya dan untuk tambahan uang kuliah, serta jajan terdakwa. Selanjutnya, terdakwa beserta barbuk dibawa ke Polrestabes Medan untuk diproses lebih lanjut,” tandas Nurhendayani.

Akibat perbuatannya tersebut, Mia didakwa dengan dakwaan pertama melanggar Pasal 27 ayat (2) Jo. Pasal 45 Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kemudian, dakwaan kedua melanggar Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP dan dakwaan ketiga Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP. (deddy/hm17)

Related Articles

Latest Articles