23.4 C
New York
Monday, April 29, 2024

Limbah B3 dari Beberapa Perusahan di Kawasan KIM Diduga Diperjual Belikan

Belawan, MISTAR.ID

Mengingat sifatnya yang berbahaya dan beracun, pengelolaan limbah B3 perlu dilakukan secara seksama sehingga setiap orang atau pelaksana usaha yang menghasilkan limbah B3 wajib melakukan pengelolaan secara baik sesuai amanah UU.

Namun ini bertolak belakang dari fakta yang sebenarnya. Sejumlah perusahaan di  kawasan Industri Medan (KIM) diduga memperjual belikan limbah B-3. Ini terlihat dari puluhan truk pengangkut limbah lalu lalang melintas di kawasan tersebut tanpa ada halangan.

Dari pantauan awak media jumad (26/8/22) salah satu perusahan terbesar yang beroperasi di kawasan KIM terlihat beberapa dumptruk keluar masuk dari PT GA membawa limbah yang diduga B3 dengan tujuan tempat penumpukan sementara yang berada di jalan Rumah Potong Hewan (RPH) mabar . Selanjutnya limbah yang diduga B3 tersebut dibawa ke sebuah lokasi lahan kosong yang sudah bertembok beton ke jalan Sulawesi I Mabar Kecamatan Medan Deli.

Baca juga:Tangki Limbah Minyak Kotor Terbakar di Eks PT Lestari Wood Sergai

Disinyalir pengelola limbah tersebut berinisial A dan disebut sebut oleh masyarakat sekitar lokasi usaha tersebut telah berjalan lama.

Saat awak media mengkonfirmasi melalui sambungan seluler ke humas PT GS Kristian menjawab bahwa urusan itu bukan bidang dia tetapi ada orang lain yang mengurusnya jawabnya singkat.

sementara itu PT GA yang juga salah satu perusahan penghasil limbah di kawasan KIM melalui humasnya Bazzaro ketika dihubungi melalui sambungan selulernya tidak menjawab.

Menyikapi adanya temuan jual beli limbah yang diduga B3 dari beberapa perusahan yang beroperasi di Kawasan Industri Medan (KIM) Mabar ketua umum DPP Aliansi Masyarakat pemerhati lingkungan hidup dan B3 Indonesia (Amphibi) Agus Salim Tanjung angkat bicara dengan menyebutkan bahwa sesuai dengan aturan dan UU no 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan.

Baca juga:Gawat! Ikan Mabuk di Sungai Padang Diduga Akibat Pembuangan Limbah

“Bila ada perusahan menyalahi aturan dalam pengelolaan limbah harus ditindak tegas,”  ujar Agus.

Menurut Agus,  di dalam UU disebutkan bahwa bahan berbahaya dan beracun atau sering disebut B3 adalah zat, energi dan /atau komponen lain yang karena sifat atau jumlah baik secara langsung maupun tidak langsung dapat mencemarkan atau merusak lingkungan hidup, membahayakan lingkungan hidup, kesehatan serta kelangsungan hidup manusia dan mahluk hidup lainnya. (kamaluddin/hm06)

Related Articles

Latest Articles