20.4 C
New York
Friday, July 19, 2024

LBH Medan Somasi PT Telkom dan PT Telkomsel Minta Pertanggungjawaban Kasus Luthfi

Medan, MISTAR.ID

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan melayangkan somasi atau peringatan hukum kepada PT Telekomunikasi (Telkom) Indonesia Regional Sumatera Utara (Sumut) dan PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel) Area I Sumut.

Pelayangan somasi tersebut terkait kasus yang menjadikan aktivis lingkungan, Luthfi Hakim Fauzi, menjadi korban.

Luthfi mengalami kejadian nahas yang membuat lehernya harus mendapat 20 jahitan dengan biaya perobatan pribadi sekitar Rp40 juta, tanpa dibantu pihak perusahaan terkait, Jasa Raharja, maupun BPJS Kesehatan.

Baca juga: Leher Terlilit Kabel Jaringan Internet Saat Berkendara, Korban Ngadu ke LBH Medan

Musibah itu berawal ketika Luthfi melintas di Jalan Williem Iskandar, tepatnya Simpang Universitas Negeri Medan (Unimed). Ia terjerat kabel fiber optik atau kabel jaringan internet menjuntai lalu melilit ke lehernya. Akibatnya, Luthfi terjatuh berlumuran darah dan sempat tak sadarkan diri.

LBH Medan secara resmi melayangkan somasi setelah sebelumnya pihak perusahaan terkait dinilai tidak ada itikad baik untuk bertanggung jawab terhadap kejadian yang menimpa Luthfi.

“Maka secara hukum LBH Medan melayangkan somasi 3×24 jam kepada PT Telkom Indonesia dan PT Telkomsel untuk memberikan pertanggungjawaban terhadap Luthfi,” kata Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, kepada Mistar dalam keterangan tertulis, Minggu (21/4/24).

Apabila dalam kurun waktu 3×24 jam pihak perusahaan tidak mengindahkan somasi tersebut, lanjut Irvan, LBH Medan akan melayangkan somasi berikutnya.

“Kemudian, apabila somasi kedua tidak juga dilaksanakan, maka kita akan laporkan ke polisi terkait dugaan kelalaian yang mengakibatkan luka berat. Lalu, kita juga akan pertimbangkan secara perdata,” ungkapnya.

Baca juga: Tiang dan Kabel Indihome Siantar Ancam Keselamatan Warga

Selain itu, LBH Medan juga meminta pemerintah daerah (Pemda) terkait untuk menertibkan kabel-kabel semrawut, serta menindak tegas pihak perusahaan yang tidak menertibkan kabel-kabelnya.

“LBH Medan yang merupakan Kuasa Hukum Luthfi secara tegas melalui somasi ini meminta pertanggungjawaban PT Telkom Indonesia dan PT Telkomsel, serta meminta Pemda terkait untuk melakukan pengawasan dan penertiban atas kabel-kabel yang semrawut milik perusahaan di daerahnya,” sebut Irvan.

Menurut Irvan, kelalaian tersebut telah melanggar Pasal 1 ayat (7), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28 D ayat (1), dan Pasal 28 H UUD RI Tahun 1945 Jo. Pasal 17 UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 52 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2006 tentang Jalan, Pasal 26 UU No. 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan ICCPR dan Pasal 360 KUHP yang diancam hukuman maksimal 5 tahun penjara. (Deddy/hm22)

Related Articles

Latest Articles