0.8 C
New York
Saturday, January 11, 2025

LBH Medan dan KontraS Sumut Sebut Ada Kejanggalan Seleksi PPPK di Langkat

“Terus, ketika para guru melakukan aksi damai di Kantor Bupati dan bertemu dengan Plt Bupati Langkat untuk meminta keadilan dan penjelasan. Akan tetapi saat audiensi tersebut jawaban Plt Bupati Langkat bukan solusi serta diduga hendak lepas tangan,” tuturnya.

Kejanggalan berikutnya, dijelaskan Rahmat, dilakukannya Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kabupaten Langkat yang dihadiri, para guru, Kadisdik Kabupaten Langkat, BKD, dan para anggota dewan.

Baca juga : Seleksi PPPK Banyak Bermasalah, LBH Medan : Harus Diselidiki

“Namun, hasil akhirnya menyatakan memprioritaskan para guru yang tidak lulus untuk diangkat tahun 2024, padahal ada permasalahan hukum yang telah terjadi dan perampasan hak atau masa depan para guru,” jelasnya.

Dengan itu, LBH Medan dan KontraS Sumut menduga Plt Bupati, Kadisdik, dan BKD Kabupaten langkat telah melanggar Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, undang-ndang (UU) No 39 Tahun 1999 tentang HAM jo ICCPR, serta No 649 Tahun 2023 Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintahan Dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah tahun anggaran 2023. Permenpan 14 Tahun 2023, Kepmendikbud 298 Tahun 2023. (deddy/hm18)

Related Articles

Latest Articles