5.7 C
New York
Thursday, April 25, 2024

LBH Humaniora Gugat Wali Kota Medan ke Pengadilan

Medan, MISTAR.ID

Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Medan-Sumatera Utara (KMS M-SU) Peduli Lapangan Merdeka melalui Prof Usman Pelly melalui LBH Humaniora resmi mendaftarkan gugatan warga negara (Citizen Lawsuit) terhadap Wali kota Medan ke Pengadilan Negeri Medan, Selasa (10/11/20).

Setelah mendaftarkan gugatan bernomor 756/pdt.6/2020/pn mdn, perwakilan KMS M-SU, Miduk Hutabarat didampingi Redyanto Sidi, kepada awak media, Selasa (10/11/20) siang, menyampaikan besar harapannya pihak pengadilan mengabulkan permohonan gugatan dan melalui putusan nanti mengembalikan fungsinya kembali sebagai cagar budaya.

Ini tentunya sejalan dengan apa yang kita mohon kepada majelis hakim dalam putusannya memerintahkan Walikota Medan, melakukan revisi/peninjauan kembali terhadap Perda No.13 Tahun 2011 tentang RTRW Medan Tahun 2011-2013 dan memasukan Lapangan Merdeka Medan dengan luas 4,88 Hektar ke daftar Cagar Budaya.

Pertimbangan lainnya, bahwa Perda dianggap belum mampu melindungi lapangan merdeka, dimana pada Perda No.13 tersebut hanya memasukan lapangan merdeka ke daftar kawasan Ruang Terbuka Non-Hijau dan jalur evakuasi bencana.

Baca juga: KPU Medan Mulai Cetak 1.643.175 Lembar Surat Suara Pilkada

Ia juga menuturkan upaya yang dilakukan KMS M-SU peduli Lapangan Merdeka Medan menilai bahwasanya patut masuk cagar budaya karena memiliki nilai sejarah, ilmu pengetahuan dan kebudayaan.

“Upaya yang telah dilakukan agar Pemko Medan segera menetapkan ke daftar cagar budaya melalui surat menyurat dan diskusi ilmiah namun nyatanya lapangan merdeka tidak daftar ke dalam cagar budaya sehingga dilakukan gugatan ini,” ujarnya.(amsal/hm07)

Related Articles

Latest Articles