19 C
New York
Saturday, September 28, 2024

KPK Diminta Supervisi Kejatisu Jika Tak Tindak Lanjuti Kasus Dugaan Korupsi Rapidin Simbolon

Medan, MISTAR.ID

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta melakukan pengawasan tertinggi atau supervisi terhadap Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).

Permintaan tersebut dilayangkan apabila Kejatisu tidak juga menindaklanjuti laporan masyarakat terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dana Covid-19 di Kabupaten Samosir tahun 2020.

“Apabila Kejatisu tidak juga menindaklanjuti laporan Tipikor ini, maka kami dari Praktisi Hukum akan menyurati KPK agar melakukan supervisi terhadap Kejatisu dalam kasus ini,” cetus Praktisi Hukum, Parulian Siregar, kepada mistar.id via seluler, Jumat (15/9/23).

Dikatakan Praktisi Hukum dari Kantor Vantas dan Rekan itu, karena tugas pokok dan kewenangan KPK di antaranya melakukan supervisi terhadap institusi yang berwenang mengenai kasus Tipikor.

Baca juga: Rapidin Simbolon Didesak Mundur, Kuasa Hukum Menyayangkan Sikap Kader PDI-P

“Kami juga sudah meminta kepada Bidang Intelijen Kejatisu agar meluruskan pernyataan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu yang menyatakan Rapidin Simbolon tidak ada menikmati dana Covid-19,” jelas Parulian.

Sebab, sambung Parulian, pernyataan itu tidak sesuai dengan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terhadap Jabiat Sagala yang menyebut Rapidin Simbolon ikut memanfaatkan dan menikmati dana Covid-19 tersebut.

“Jadi, kami meminta Kejatisu untuk dapat meluruskan pernyataan itu. Jangan sampai membuat bingung masyarakat. Terkait itu, Bidang Intelijen Kejatisu, Pak Syamsir, mengatakan akan menyampaikan hal tersebut kepada pimpinannya,” tandasnya. (Deddy/hm20)

Related Articles

Latest Articles