34.5 C
New York
Wednesday, July 17, 2024

KPK Akan Monitor Kinerja Sektor Kesehatan di Sumut

Medan, MISTAR.ID

Sepaham dengan Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Edy Rahmayadi yang mengatakan agar anggaran di sektor kesehatan dipergunakan tepat sasaran atau tujuan. Ketua Satgas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK RI Wilayah I Maruli Tua Manurung juga mengaminkan agar hal ini dilakukan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan khususnya di Sumut.

“Seperti kata Gubernur tadi, perlu banyak inovasi untuk meningkatakan layanan. Sehingga koordinasi agar pencegahan korupsi di sektor pelayanan kesehatan harus di jalankan. Sebab masyarakat menjadi atensi dan prioritas. Kita ketahui selama dua tahun lebih pandemi Covid-19 menerpa, ternyata kesehatan menjadi kebutuhan dasar kita. Kalau tidak sehat akan sulit beraktivitas,” katanya di Aula Tengku Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubernur Sumut, Selasa (5/4/22).

Sejak dibentuk, KPK sangat konsen bagaimana pelayanan kesehatan ini adalah pelayanan publik kepada masyarakat sehingga bagaimana bisa mencegah praktik korupsi khususnya dalam anggaran negara dan daerah. Sebab sebesar apapun anggaran di sektor kesehatan kalau ada potensi dan resiko korupsi akan mengurangi kualitas layanan.

Baca juga:DPRD Medan Kritik Pelayanan Kesehatan Hingga BPJS

“KPK banyak pengalaman di sektor kesehatan, yang lalu pernah KPK tidak pengadaan alat kesehatan (alkes) di salah satu universitas di Jawa Timur. Lalu di Pemda Banten saat itu yang menjadi praktik korupsi banyak terjadi dipengadaan alkes. Padahal dana terbatas semakin dijadikan lebih terbatas. Negara juga baru mau bangkit jadi uangnya terbatas. Kita berharap uang terbatas bisa dioptimalkan. Apalagi KPK juga memonitor banyak keluahan dari sektor kesehatan,” jelasnya.

Begitupun, KPK mengapresiasi Pemerintah Provinsi Sumut dan kabupaten/kota untuk terus meningkatkan kesadaran terutama resiko korupsi di sektor kesehatan. Diantaranya memang KPK dorong mulai dari tahap penganggaran supaya proses Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) dan obat-obatan itu semakin dipahami beresiko korupsi.

“Dan ini bisa di minimalisir bahkan bisa di 0 (nol) kan,” tegasnya.

Selain itu, resiko dari gratifikasi petugas kesehatan mulai dari pengadaan alkes dan juga resiko suap dari proses PBJ ditingkat provinsi, kabupaten hingga tingkat puskesmas terus di tingkatkan kesadarannya.

“Karena memang layanan kesehatan ini semakin diharapkan peningkatan kualitas layanannya oleh para penyelenggara dan tadi kita saksikan komitmen ini dibuat melalui pembacaan perjanjian. Ini akan kami monitor bersama ombudsman dan inspektorat mengenai standar pelayanan minimalnya. Kalau standar pelayanan minimalnya semakin baik, maka itu harusnya berkolerasi terhadap resiko potensi korupsi yang semakin rendah,” jelasnya.

Dijelaskan Maruli, setelah perjanjian ini kepala dinas kesehatan yang menjadi perwakilan dari provinsi yang akan mengkoordinir seluruh dinas di kabupaten/kota. Disebutkannya ini sesuai dengan mekanisme di Permenkes Nomor 14 Tahun 2019.

Baca juga:DPRD Medan Kritik Pelayanan Kesehatan Hingga BPJS

“Jadi seluruh kabupaten/kota menyampaikan laporan. Tinggal bagaimana laporan tersebut itu sampai dan di evaluasi. Mulai dari tingkat bawah yakni puskesmas-puskesmas menyampaikan laporan pemenuhan standarnya ke dinas kesehatan kabupaten/kota. Jadi ini berjenjang. KPK bersama Ombudsman berkolaborasi memonitor implementasi dinas-dinas kesehatan termasuk juga pengawasan inspektorat,” pungkasnya.

Sebelumnya, Gubernur Sumut mengatakan membentuk komitmen bersama seluruh sektor kesehatan untuk mencegah praktek korupsi. Agar tidak menyalahgunakan anggaran di sektor kesehatan. Sebab anggaran di sektor kesehatan cukup besar.

“Kita akan optimalkan ini dan duduk bersama. Mulai dari pengelolaan dan pelaksanan di lapangan. Kita akan terus berkoordinasi mulai dari pusat, daerah dan kabupaten/kota. Terutama di tingkat puskesmas kita. Sehingga pelayanan kesehatan dipuskesmas menjawab kebutuhan kesehatan rakyat atau terwujud pemerataan pelayanan,” tukasnya. (anita/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles