18.3 C
New York
Friday, June 28, 2024

KPAI Minta Disdik Sumut Kembali Selidiki Alasan SMAN 8 Medan Tak Naikkan Kelas Siswinya

Medan, MISTAR.ID

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) diketahui sudah mengirimkan surat kepada Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) terkait adanya siswi SMA Negeri 8 Medan yang tidak naik kelas berinisial MSF diduga karena hal lain.

KPAI menyurati Kepala Disdik Sumut melalui surat bernomor B-560/KPAI/PM/06/2024 tertanggal 28 Juni 2024 dan ditandatangani oleh Ketua KPAI, Ai Maryati Solihah yang berisikan 3 poin rekomendasi.

“Dalam melaksanakan tugas tersebut, KPAI menerima pengaduan masyarakat tentang kasus Ananda MSF siswa SMA Negeri 8 Medan yang tinggal kelas. Berdasarkan hasil penggalian informasi, bahwa Ananda MSF memiliki nilai akademik dan kepribadian baik, namun menurut pihak sekolah ada syarat kehadiran yang tidak terpenuhi untuk naik kelas. Maka dari itu, demi kepentingan terbaik bagi anak, KPAI memberikan rekomendasi,” narasi surat KPAI kepada Disdik Sumut tersebut.

Baca juga:Soal Siswi Tinggal Kelas, Kepala SMAN 8 Medan Tolak Perintah Kadisdik Sumut

Adapun isi 3 rekomendasi KPAI kepada Disdik Sumut sebagai berikut :

  1. Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara melakukan penyelidikan terkait kebenaran absensi siswa hingga tidak memenuhi syarat kenaikan kelas, atau ketidakhadiran siswa dikarenakan takut setelah orang tua siswa melaporkan adanya dugaan pungli di sekolah.
  2. Kebijakan tinggal kelas yang diberikan kepada Ananda MSF agar dikaji ulang. Jika harus menyelesaikan syarat kenaikan kelas, dapat dilakukan dengan konsekuensi yang edukatif.
  3. Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara memberikan pendampingan kepada anak, agar anak merasa aman dan nyaman secara psikologis, terus memiliki motivasi belajar, serta terus berani menyampaikan pendapat untuk kebaikan lingkungan pendidikannya.

Hal tersebut dibenarkan oleh Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra ketika dikonfirmasi. “(selamat) malam, benar itu surat dari KPAI,” ujarnya kepada mistar.id, pada Jumat (28/6/24) malam melalui pesan WhatsApp (WA).

Baca juga:Desak Copot dan Usut Dugaan Korupsi Kepsek Rosmaida, Fokal SMAN 8 Medan Surati Pj Gubernur

Menanggapi surat tersebut, Kepala Bidang (Kabid) SMA Disdik Sumut, M Basir Hasibuan membenarkan pihaknya telah menerima surat dari KPAI dan akan menindaklanjuti rekomendasi tersebut.

“Akan diperiksa satu-satu sesuai rekomendasi,” ujarnya kepada Mistar.id.

Diberitakan sebelumnya SMAN 8 Medan sudah terlebih dahulu menyurati Disdik Sumut. Ini mengenai penolakan permintaan peninjauan ulang dari Disdik Sumut terkait keputusan status tinggal kelas siswi berinisial MSF beberapa waktu lalu.

Baca juga:Kasus Pelajar Tak Naik Kelas, Ombudsman Temukan Masalah di SMAN 8 Medan

Penolakan peninjauan ulang tersebut tertuang di surat nomor 420/337/SMAN8/2024 yang disampaikan kepada Kadisdik Sumut, Abdul Haris Lubis per tanggal 26 Juni 2024.

Hal tersebut tertuang dalam poin 2 yang bernarasi ‘SMAN 8 Medan tidak dapat melakukan peninjauan kembali terhadap keputusan yang telah dilaksanakan’.

Diketahui penolakan tersebut dikarenakan menurut pihak SMAN 8 Medan keputusan tersebut berdasarkan rapat dewan guru tanggal 20 Juni 2024 lalu dengan sesuai notulensi. (iqbal/hm16)

Related Articles

Latest Articles