23.3 C
New York
Wednesday, July 24, 2024

Korban Penganiayaan di Klambir V Segera Hadirkan Saksi ke Polsek Helvetia

Medan, MISTAR.ID

Korban penganiayaan Reza Azrian (21), warga Jalan Klambir V, Tanjung Gusta, Medan Helvetia, hingga kini masih menjalani perawatan akibat luka-luka yang dideritanya.

Reza mengatakan, dia segera mengumpulkan saksi-saksi untuk dihadirkan Polsek Helvetia memberikan kesaksian.

Pasca-penganiayaan yang dialaminya viral, Reza mengaku bahwa pelaku BS sudah tidak berani melontarkan ancaman-ancaman lagi terhadap dirinya maupun keluarganya.

Baca juga:Diduga Korban Penganiayaan Oknum Brimob Diperiksa 6 Jam di Polrestabes Medan

“Udah nggak ada lagi dia ngancam bang. Ini kami lagi mau bawa saksi ke Polsek Helvetia,” sebut Reza dari sambungan telepon, Selasa (23/7/24) siang.

Reza mengungkapkan, personel Polsek Helvetia telah menyambangi kediamannya dan meminta Reza untuk hadir ke Polsek.

“Ada datang orang Polsek semalam, disuruhnya datang ke Polsek,” lanjutnya.

Reza pun berharap pelaku BS dapat segera ditangkap dan diproses hukum. Pasalnya, penganiayaan yang dilakukan BS terhadapnya telah terjadi 2 kali.

Baca juga:Diduga Korban Penganiayaan Oknum Guru, Siswa SD Disarankan Istirahat 2 Hari

Reza pun mengenang peristiwa penganiayaan yang pertama kalinya terjadi di salah satu kos-kosan di kawasan Gaperta.

Di sana, pelaku BS secara membabi buta memukulinya tanpa alasan yang jelas. Meski begitu, Reza tidak memberikan balasan apapun terhadap perlakuan BS.

“Waktu itu di kos-kosan. Tiba-tiba aja dia datang langsung mukulin aku. Aku nggak melawan bang. Hidung aku berdarah, mulut ku sakit, kepala ku, semua lah sakit bang,” tuturnya.

Dijelaskan Reza, penganiayaan itu diduga ditengarai BS cemburu dengan hubungannya bersama D. BS merasa bahwa Reza telah merenggut kekasih hatinya D.

“Udah berulang-ulang kutanya sama si D, katanya mereka sepupuan. Kami udah pacaran selama 2 bulan,” beberapa Reza.

Baca juga: Ortu Siswa Korban Penganiayaan Desak Oknum Guru Pelaku Dimutasi

Terpisah, praktisi hukum Julheri Sinaga mengatakan bahwa peristiwa yang dialami Reza merupakan bukti bahwa polisi belum bisa menjalankan fungsinya seperti yang diamanatkan undang-undang kepolisian.

Menurutnya, berdasarkan undang-undang bahwa polisi adalah pengayom, pelindung dan pelayan masyarakat.

“Berdasarkan Undang-undang menegaskan bahwa peradilan yang cepat, sederhana dan biaya yang ringan, artinya proses penanganan perkaranya juga harus dibuat sebaik mungkin dan jangan bertele-tele,” tegasnya saat dimintai tanggapan, Selasa (23/7/24).

Lanjut Julheri, jika ada ancaman, pihak kepolisian harus merespon dengan segera. Karena polisi sebagai garda terdepan dalam menjaga keamanan dan keselamatan setiap warga negara.

Terlebih penganiayaan yang menggunakan senjata tajam adalah perkara serius yang bisa membawa kematian.

Baca juga: Ayah Korban Penganiayaan di Sunggal Minta Polisi Dalami Perkara

“Harusnya respon kepolisian lebih tanggap dengan adanya laporan pertama di Polsek, tapi malah melakukan tindakan yang lebih sadis lagi. Itu membuktikan bahwa terlapor ini tidak menghargai hukum, malah kesannya melecehkan hukum dan Polsek Helvetia,” pungkas pria berambut gondrong itu.

Sebelumnya diberitakan, Reza Azrian (21) nyaris meregang nyawa di Jalan Klambir V, Simpang Gaperta, Medan Helvetia.

Pria yang bertempat tinggal di Jalan Klambir V, Tanjung Gusta, Medan Helvetia itu dianiaya dua orang pria saat hendak membeli putu bambu, Rabu (17/7/24).

Bahkan penganiayaan yang dialami Reza telah terjadi sebanyak 2 kali oleh pelaku yang sama. (putra/hm17)

Related Articles

Latest Articles