12.3 C
New York
Sunday, May 12, 2024

Komisi IV DPRD Jadwalkan Pemanggilan Kadis DKP Medan

Medan, MISTAR.ID

Komisi IV DPRD Medan segera menjadwalkan pemanggilan terhadap Kadis Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Medan, M Husni sehubungan dugaan adanya pemotongan pohon atas permintaan pengusaha.

“Panggilan itu berdasarkan adanya laporan dari Ketua Umum DPP Aliansi Peduli Indonesia (API) Alexander Ginting tertanggal 3 Februari 2021 yang baru kita terima,” sebut Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak saat dikonfirmasi, Sabtu (6/2/21).

Dalam laporan LSM yang peduli terhadap lingkungan ini, ia menyebutkan adanya pemotongan enam batang pohon Mahoni di kawasan Jalan Aluminium Raya yang disinyalir sebagai akses pintu masuk ke gudang dan di kawasan Jalan S Parman. Paul menuturkan, pemanggilan itu untuk menanyakan langsung yang dilakukan oleh Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan.

Baca Juga:Komisi IV DPRD Medan Minta Kadis DKP Medan Bertanggungjawab Atas Tumbangnya Pohon

“Dari yang kita lihat, adanya dugaan itu hanya pemangkasan karena dapat mengganggu aliran kabel listrik ataupun telkom. Namun belakangan berubah menjadi pemotongan pohon karena ada papan reklame yang ada di sekitarnya. Jadi kita harus tanya apakah itu pemangkasan atau pemotongan. Sebab yang kita lihat di lapangan yang tidak ada papan reklamenya itu dibiarkan, bahkan mengkhawatirkan keselamatan warga,” katanya.

“Artinya, jangan ada kepentingan hingga akhirnya mengakibatkan mengganggu ruang hijau di kawasan kota Medan,” tambahnya.

Menurut Paul, Kadis Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan M Husni kurang memperhatikan kinerja anggotanya di lapangan, sehingga bermain dengan para pengusaha yang hanya mementingkan bisnis. Namun tidak melihat efek ke depan dampak di tebangnya pohon yang sudah berusia di atas 10 tahun tersebut.

Baca Juga:Komisi IV DPRD Medan Ingatkan DKP Jangan ‘Aji Mumpung’

“Dengan adanya penebangan pohon ini, kita akan meminta keterangan Kadis Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan. Karena ini diduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Ruang Terbuka Hijau (RTH) dimana dalam Undang-Undang disebutkan, provorsi RTH paling sedikit 30 persen dari luas wilayah. Sementara kota Medan baru memiliki RTH sekitar 7 persen. Dan banyak pohon malah ditebang demi kepentingan pengusaha property dan pengusaha papan reklame,” pungkasnya. (amsal/hm12)

Related Articles

Latest Articles