6.6 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Keluarga Tidak Teken Surat Prokes Covid-19, Pasien Stroke Tak Diterima Berobat

Medan, MISTAR.ID

Keluarga seorang pasien mengaku tidak diterima berobat oleh pihak RSU Mitra Sejati karena tidak menandatangani surat pernyataan protokol kesehatan (Prokes) Covid-19.

Maraden Saragi (60), warga Lingkungan V, Kelurahan Beringin, Medan mengaku kalau istrinya Emmy Diana boru Harahap (58), mengalami sakit stroke. Kemudian dia membawa istrinya ke rumah sakit tersebut, Rabu (18/8/21).

“Istri saya Emmy Diana tidak tertular virus Covid-19, tapi kenapa tidak berkenan pihak rumah sakit menerima untuk rawat inap. Malah istri saya dianjurkan pihak RS agar mau dirawat dengan kasus penyakit Covid-19. Seketika itu pihak RS menyodorkan surat bahwa istri saya adalah pasien covid-19 dan saya harus menandatangani surat itu agar istri saya bisa dirawat di sana. Kalau tak mau tandatangan, maka tak dilayani,” kata Maraden, Senin (23/8/21).

Baca Juga:Isolasi Terapung Belawan Siapkan 485 Bed untuk Pasien Covid-19

Tak terima istrinya dinyatakan dugaan Covid-19, akhirnya Maraden memutuskan membawa istrinya ke rumahnya.

“Jika istri Bapak dibawa pulang maka otomatis pasien atas nama Emmy Diana tidak lagi dapat dirawat di rumah sakit manapun di Medan. Karena pasien ini sudah diblokir,” kata Maraden menirukan ucapan perawat saat itu.

Sementara itu, Humas Rumah Sakit Umum (RSU) Mitra Sejati, Erwinsyah Demiati Lubis ketika dikonfirmasi wartawan Mistar menjelaskan, saat itu pasien dengan kondisi sakit stroke datang ke rumah sakit.

Baca Juga:RS Kehabisan Tempat Tidur, Pasien Covid-19 Malaysia Dirawat di Hotel

“Karena pada saat itu ICU penuh dan rencananya mau dirujuk ke Rumah Sakit Umum Pusat H Adam Malik Medan,” ujar dia.

Karena persyaratan merujuk pasien harus ada surat pernyataan dari pihak keluarga, maka RSU Mitra Sejati membuat pernyataan standar protokol kesehatan (prokes) Covid-19.

“Jadi kita sampaikan (kepada keluarga) karena ini mau rujukan makanya dibuat surat pernyataan. Apabila nanti diperiksa di Adam Malik ada dugaan Covid-19 maka wajib diisolasi,” jelasnya.

Baca Juga:Pasien Covid-19 yang Coba Bunuh Diri Sudah Dipulangkan

Mendengar hal ini, lanjut Erwinsyah, pihak keluarga keberatan dan membawa pulang pasien.

“Tapi pihak keluarga tidak mau. Bukan kami tidak terima, itu sudah Standar Operasional Prosedur (SOP) nya karena pasien rujukan,” ucap Hendra.

“Karena merujuk ke sana (Adam Malik) mau pasien apapun wajib harus ada surat pernyataan,” ujar dia.

Baca Juga:Hari Ini, Pasien Covid di Simalungun Bertambah 19 Orang

Saat ditanya apakah pasien tidak diperiksa dulu sebelum dilakukan merujuk, dia lagi-lagi menjawab persoalan ICU RS Mitra Sejati sedang penuh.

“Kalau ICU ada yang kosong, kita tidak buat itu (surat pernyataan). Karena kita mau rujuk maka kita buat SOP itu. Karena merujuk itu syaratnya,” ujar dia. (saut/hm14)

Related Articles

Latest Articles