13.5 C
New York
Tuesday, May 14, 2024

Kejatisu Telah Tuntut Pidana Mati 93 Terdakwa Narkoba Selama 2023

Medan, MISTAR.ID

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) telah menuntut 93 terdakwa kasus narkoba dengan pidana mati. Hal tersebut diungkapkan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu.

“Hingga awal Desember 2023, Kejatisu telah menuntut pidana mati sebanyak 93 terdakwa narkotika dan zat adiktif lainnya,” ungkap Yos A. Tarigan saat dikonfirmasi mistar.id melalui seluler, Kamis (21/12/23).

Yos menjelaskan, dari total 28 Kejaksaan Negeri (Kejari) dan 9 Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) di wilayah hukum Kejatisu, Kejari Medan merupakan penyumbang terbesar terdakwa narkoba yang dituntut mati.

“Kejari Medan berada di urutan pertama dengan 40 terdakwa, disusul Kejari Asahan dengan 16 terdakwa, Kejari Langkat sebanyak 11 terdakwa,” paparnya.

Baca juga: JPU Kejatisu ‘Kibul’ Wartawan Terkait Sidang Tuntutan Kasus Oplosan Gas LPG

Kemudian, lanjut Yos, Kejari Deli Serdang sebanyak 10 terdakwa, Kejari Serdang Bedagai sebanyak 8 terdakwa, Kejari Tanjung Balai sebanyak 5 terdakwa, dan Kejari Batubara dengan 3 terdakwa.

“Kejahatan narkoba menjadi salah satu kasus yang tidak mudah dan merupakan jenis kejahatan kejahatan luar biasa (ekstra ordinary). Penetapan tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas Yos.

Dalam UU tersebut, dikatakan Yos, bahwa hukuman setimpal bagi terdakwa kasus narkoba ialah berupa hukuman mati. Yos menguraikan, adapun maksud dari pidana mati tersebut ialah untuk melindungi masyarakat dan menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

Related Articles

Latest Articles